Bengkayang, Media Kalbar
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Kumba Semunying Jaya kecamatan Jagoi Babang kabupaten Bengkayang berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 01.30 Wiba di area jalur tikus atau illegal perbatasan.
Penangkapan dan penggagalan penyelundupan ini dipimpin langsung oleh Danpos Satgas Pamtas Letda Kavaleri Mahatma Fikri.
” Kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Umarta (31 tahun) yang diduga akan melakukan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia tadi malam, jelas Letda Mahatma Fikri.
Sebelumnya pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wiba berdasarkan dari hasil analisa kasus sebelumnya di tambah dengan adanya informasi dari masyarakat yang merupakan binaan radar embrio anti narkoba bahwa melihat adanya seseorang yang bukan warga setempat sering melintasi jalan-jalan tikus di wilayah Kumba-Semunying Jagoi Babang menggunakan sepeda motor yang dicurigai dan diduga sebagai penyelundup dan pengedar narkoba.
Kemudian kami lakukan kegiatan operasi patroli dan ambush di jalan tikus yang di informasikan masyarakat bersama 2 orang anggota pos satgas.
“Pada Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 wiba, saya bersama 2 personil anggota Pos berangkat untuk melaksanakan patroli dan ambush didaerah yang telah dicurigai sebagai jalur pelintasan Penyelundupan, jelas Letda Mahatma Fikri.
Selanjutnya katanya, Pada Sabtu (24/8/2024) pukul 01.30 Wiba anggota Satgas Pamtas yang sedang melaksanakan operasi ambush melihat pergerakan 1 orang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang melaju dengan hati-hati dijalan tikus yang digunakan penyelundup. Setelah itu pelaku masuk ke lokasi titik ambush anggota langsung menyergap dan memeriksa dengan hasil berupa Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
Untuk membuktikan apa kegiatan pelaku UM (31 tahun) Selanjutnya yang bersangkutan diamankan beserta barang bukti di Pos Kumba Semunying untuk dilaksanakan pendalaman lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkoba jenis Sabu jumlah : 1 Paket seberat lebih kurang 579 gram, Narkoba jenis Ekstasi 3 paket, berjumlah 9.186 butir, terdiri dari; Paket 1 jenis Rolex 4.031 butir, Paket 2 jenis Rolex : 4.936 butir, Paket 3 jenis Harimau 219 butir.
Kemudian 70 strip Happy Five dengan jumlah 700 butir, 2 unit HP merk Realme C33 dan Samsung Galaxy A02, 1 Pack plastik kecil 2 bungkus rokok merk Dji Sam Soe Super Premium dan Tabaco, 2 buah korek api, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah antiseptic spray merk Magic Power, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat. (Kur/mk)
Comment