by

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Amankan 80 Orang PMI Non Prosedural

Sanggau, Media Kalbar

Adanya kebijakan pemberlakuan lockdown di Malaysia membuat Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns memperketat pengawasan dengan rutin melaksanakan kegiatan patroli. Hal ini membuahkan hasil dengan diamankannya 80 orang PMI Non Prosedural di jalur tidak resmi perbatasan RI – Malaysia.

Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono,S.I.P dalam pernyataan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau pada Selasa (22/6/21)

Dansatgas mengatakan memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan patroli pada hari Senin (21/06/2021), dan pada saat patroli tersebut personel Satgas Pamtas mengamankan 80 orang PMI Non prosedural yang terdiri dari 28 orang diamankan personel Pos Koki Sajingan Terpadu, di jalur tidak resmi Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas dan 52 orang diamankan di sektor kanan PLBN Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau.

Pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 untuk mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal. “Kita intensifkan kegiatan patroli ini sesuai dengan perintah dari Komando Atas dan juga terkait dengan mewabahnya Covid-19,” Tegas Dansatgas.

“Semuanya yang masuk dari Malaysia baik yang melewati jalur resmi maupun jalur tidak resmi, akan kita arahkan untuk melewati rangkaian pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dari Karantina Kesehatan, Imigrasi serta Bea Cukai,” kata Dansatgas.

Dansatgas menambahkan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maka PMI tersebut harus melalui rangkaian pemeriksaan Protokol Kesehatan Covid-19. Setelah dinyatakan negatif Covid -19, PMI tersebut akan dilakukan karantina di TBI Entikong dan Gedung BPSDM Pontianak. Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns bekerja sama dengan Instansi terkait di perbatasan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut keterangan dari para PMI tersebut, selama di Malaysia mereka ada yang bekerja sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, maupun pegawai restoran, namun dikarenakan adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia, membuat mereka diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga mengharuskannya kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedelapan puluh orang PMI kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi dan BP2MI,” pungkas Dansatgas. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed