Ketapang, MediaKalbarnews
Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang bersama Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, POM AD, dan POM AL menggelar razia gabungan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Selasa 5 november 2024.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan, S.I.K., LL.M. menjelaskan razia gabungan dimulai pada 28 Oktober hingga 24 November 2024.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar,” jelas Angga.
Kata Angga, dalam razia gabungan tersebut terdapat tiga pelanggaran yang menjadi prioritas, seperti mati pajak kendaraan, pengendara yang tidak mempunyai SIM, STNK, serta kelengkapan surat lainnya.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek kembali status pajak kendaraan apabila sudah mendekati mati atau masa tenggang waktu untuk segera membayar ke Bapenda,” kata Angga.
“Dan untuk kendaraan yang tidak mempunyai kelengkapan surat lainnya silakan dilengkapi, karena operasi ini akan terus berlangsung sampai akhir November 2024,” tutup Angga.
Pantauan langsung di lapangan, terlihat petugas gabungan menghentikan kendaraan, baik sepeda motor dan mobil. Lalu, meminta pengendara menunjukkan SIM dan STNK.
Bila ditemukan pelanggaran, maka penggunaan kendaraan tersebut langsung didata.*##RUSlI
Comment