by

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Ekstasi

Sambas, Media Kalbar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 18.10 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial N (32), warga Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Tersangka ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Matang Tangkit, Desa Sarang Burong Kolam, Kecamatan Jawai, yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit motor Honda ADV warna hitam, satu unit ponsel merk Infinix warna hijau, serta sebuah tas kecil warna abu-abu.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta pemeriksaan terhadap para saksi guna memperkuat bukti dalam proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Tri Agus Marsono, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas. “Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba dan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian serta uji laboratorium di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan narkotika dalam barang bukti. Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed