by

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Tebas

Sambas, Media Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial J (31), warga Kecamatan Tebas, ditangkap petugas karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) di rumahnya yang berada di Desa Tebas Kuala.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas, IPTU Edy Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan J beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 7,29 gram.

“Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edy.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati. Selain itu, pelaku juga terancam denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Sinergi ini penting agar Sambas tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegas IPTU Edy. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed