Pontianak, Media Kalbar
Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 22.50 WIB Tim Tabur Kejati Kalbar dan Tim Pidsus Kalbar bekerjasama dan Tim Tabur Kejati Jawa Tengah menangkap SH kasus korupsi sebagai daftar pencarian orang (DPO), kemudian langsung dibawa ke Kalbar melalui Jakarta dan di lakukan penahanan sementara di Rutan Polres Bandara Cengkara untuk kemudian besok paginya di bawa ke Kalbar untuk dilakukan penahanan lanjutan dan proses lebih lanjut.
Berawal bertempat di Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Demak berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH saat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja bidang Pidana Khusus Kejati Kalbar dalam rangka Hakordia 2024 di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (9/12).
Diterangkan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Sukemi Haji (SH), 66 Tahun/6 April 1958, Laki-laki, Alamat : Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah
Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print- 01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara Tersangka SH, yang disangka melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,3 Miliar lebih atau tepatnya Rp. 1.303.162.915,40
Oleh karenanya, yang bersangkutan disangka melanggar 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31Ttahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURIN omor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Print 01/0.1/Fd.1/12/2024 telah dilakukan penangkapan Tersangka SH, karena telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak 3 (tiga) kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Saat diamankan, cuaca sedang hujan lebat dan Tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu. Lalu, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan akan diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*/Amad)
Comment