Pontianak, Media Kalbar
Sejumlah aset Tanah, Bangunan dan perkebunan di Kalbar disita oleh Kejaksaan Agung karenat terkait kasus Korupsi Surya Darmadi (Apeng) Duta Palma Group.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkayang pada Perkebunan PT. Ceria Prima Dess Mayak Kecamatan Sanggau Ledo.
Tercantum plang tanah/bangunan ini telah disita oleh penyidik kejaksaan agung RI.
Tertulis juga Penetapan ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pontianak No: 1/Pen. Pid.sus-TPK/2022/PN-Ptk tanggal 25 Agustus 2022.
SP Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung RI No. Print 160/F.2/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi. Jo no. Print-232/F.2/Fd.2/08/2022.
Salah satunya aset tanah/bangunan luas 7.023,57 Ha di Desa Mayak Kec. Sanggau Ledo.
Ketika media Kalbar / mediakalbarnews.com konfirmasi ke Kejari Bengkayang melalui nomer seluler, Sabtu (27/8) belum ada jawaban. (Amad)
Comment