Kapuas Hulu, Media Kalbar
Sekretaris Daerah Drs. H. Mohd.Zaini, M.M. menghadiri Musyawarah DPC APDESI Tahun 2021 yang diselenggarakan dirumah adat budaya Melayu Kabupaten Kapuas Hulu, Senin ( 20/12/2021 )
“Dalam sambutan nya Sekda Zaini mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pimpinan cabang APDESI, yang dalam hal ini mengadakan musyawarah dalam rangka menyikapi regulasi Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021, tentang perioritas pengunaan dana Desa tahun 2022 serta permohonan kepala Desa SE Kabupaten Kapuas Hulu terkait kenaikan penghasilan tetap Pemerintah Desa, yang selama ini di ambil 10% dari APBD Kabupaten,” ungkapnya
Dijelaskan Sekda Zaini, terbit Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 inilah yang membuktikan semangat Pemerintah dalam membangun Desa di seluruh Indonesia, tuturnya
Sistem penyelengaraan Pemerintah Desa yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara lansung maupun tidak lansung mempunyai peran penting dalam sistem penyelengaraan Pemerintah Negara, Sekda Zaini
“Mengingatkan bahwa semua bantuan keuangan Desa dimaksud, baik secara langsung mau tidak langsung harus di pertangung jawabkan oleh Pemerintah Desa juga oleh dinas atau instansi terkait, semua bantuan keuangan Desa sudah di sertai dengan petunjuk pelaksanaan, termasuk bagaimana ketentuan pertangung jawaban, prinsip pelaksanaan kegiatan yang harus di perhatikan adalah dapat di pertangungjawaban baik secara teknis, administrasi maupun hukum, dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegas Sekda Zaini ( ICG / MK )
Comment