by

Sekelompok Pekerja Ilegal Logging Ancam Dan Halangi Tugas Wartawan dan LSM

Ketapang, Media Kalbar

Sekelompok pekerja iIegal logging berani ancam dan halangi wartawan dalam rangka menjalankan dan melaksanakan tugas, sekelompok pelaku ilegal logging ini terkesan kebal hukum.

Disinyalir sekelompok warga yang diduga pekerja ilegal logging berupaya menghalangi bahkan mengancam Wartawan dan LSM.

Kejadian itu dialami beberapa wartawan saat hendak melakukan aktifitasnya di Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalbar beberapa waktu yang lalu.

Di Desa Randau Jungkal sebagaimana diketahui banyak terdapat penumpukan kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar/ilegal.

Ada sekelompok warga pekerja ilegal yang secara beramai-ramai mendatangi wartawan dan mengeluarkan kata-kata ancaman apabila mengambil foto dan memberitakan akan dipermasalahkan secara fisik.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 3 Juni 2023 silam

kejadian serupa terjadi pada tiga hari menjelang puasa, hampir terjadi pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan di Desa Randau Jungkal oleh sekelompok masyarakat di sana.

Tiga orang awak media tersebut adalah Jl dari Media Pena Merah, Rs dari Media Kalbar, Bs dari Media Jejak Kriminal.

Dari ketiga awak media ini di ancam sekelompok masyarakat dengan mengatakan

” jikalau sampai kawan-kawan Media atau LSM masuk ke Desa kami Randau Jungkal maka akan dihakimi,”

Dengan kejadian tersebut sepertinya pemain/pekerja kayu illegal merasa hebat dan terkesan kebal hukum dan merasa aman jika wartawan dan LSM tidak bisa masuk kesana karena takut dengan ancaman yang ada.

Sehingga aktifitas ilegal logging pada saat ini dari Desa Randau Jungkal hampir setiap hari beraktifitas seolah tidak tersentuh hukum.

Mereka lupa awak media dan LSM bisa saja melakukan ivestigasi dimana pun mereka menemukan sesuatu yang berbau melanggar hukum, salah satu nya kayu illegal tersebut yang bisa dilaporkan dan di publikasikan.

Diharapkan kepada Kapolda Kalbar selain memqberantas PETI di Kalbar juga berantas ilegal logging di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, sesuai atensi yang diucapkan Kapolda sewaktu usai pelantikan kemarin.

Oleh sebab itu, Irjen Pipit Rismanto dalam kesempatan itu minta dukungan awak media dan para Kapolres untuk kerja 100 harinya sebagaimana atensi Presiden Joko Widodo.

“Prioritaskan penegakan hukum tersebut yang merupakan atensi utama bapak Presiden,” ujar Irjen Pol. Pipit Rismanto.

Pada kesempatan itu, saat memberikan Keterangan Pers Pipit di dampingi Mantan Kapolda Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro mengungkapkan,” Dari laporan yang saya terima masalah aktifitas ilegal logging ini penegakan hukumnya harus ditegakan,” tegasnya.

“Upaya menghalangi wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya adalah perbuatan melawan Hukum dan dapat dipidanakan. Hal itu diungkapkan Ali Muhamad Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) saat dimintai tanggapannya pada hari Minggu (30/06/24) di salah satu Warkop di Ketapang.

“Apalagi kalau sampai ada ancaman atau intimidasi dan apabila terbukti dengan jelas itu sudah perbuatan melawan hukum maka pelakunya dapat dipidanakan,” ungkap Ali.

Ali menerangkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ” Menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana”.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”terang Ali mengutip bunyi pasal 18 ayat 1 UU No 40/1999.

Ali menyarankan kepada awak media terutama Wartawan/Jurnalis melaporkan ke pihak APH (Kepolisian), barang siapapun jika didapati menghalangi dan Ali juga mengingatkan kepada setiap Wartawan yang melaksanakan tugas agar mengedepankan Kode Etik.

” Jika ada yang menghalangi ya laporkan, tapi ingat saat menjalankan tugas bagi wartawan juga kedepankan kode etik, jangan sampai kita juga melanggar saat turun ke lapangan, tugas kita hanya mencari dan mengumpulkan informasi dan menyebarkan dalam bentuk pemberitaan, “pungkas nya.*##(Rusli)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed