by

Selamat, Seluruh Siswa Kelas 6 SD di Kecamatan Sungai Kakap Dinyatakan Lulus

Kubu Raya, Media Kalbar

Korwil bidang pendidikan Kecamatan Sungai Kakap Agus Anwari.S,Pd,MM saat di temui di ruang kerjanya usai mengikuti rapat rutin K3S Pada hari Rabu (6/7/2022) dia menjelaskan.

Kalau untuk kelulusan peserta ujian sekolah untuk tahun 2022-2023 di ikuti oleh 1000 lebih Siswa sekolah SD se Kecamatan Sungai Kakap. “Alhamdulillah yang ikut itu lulus 100%.” Katanya.

Terkecuali kalau ada anak yang sudah terdaftar kemudian dia tidak ikut ujian sekolah itu di anggap tidak lulus tetapi kalau ikut ujian Alhamdulillah lulus 100% dan siswa sudah lulus bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP).

Nah saat ini Kata Agus Anwari.S,Pd,MM untuk Pendaftaran Siswa baru dintingkat sekolah dasar(SD)masih berlanjut sedangkan
Untuk persyaratan siswa baru sesuai dengan surat edaran dari Dinas pendidikan itu pertama mengacu kepada usia minimal 6 tahun terhitung mulai 1 juli 2022 di utamakan bagi anak yang usianya 7 tahun,Kalau anak yang di atas 7 tahun 8 tahun itu di usahakan.

“Kemudian di gunakan dengan jalur zonasi,jalur zonasi itu artinya: jarak tempat tinggal dan sekolah di utamakan yang dekat namun demikian tidak menutup kemungkinan sekolah sekolah yang berada di pinggir jalan ini tidak bisa mengakomodir peserta didik yang masuk ke sekolah tersebut karena ada kuota nya,

“Misalnya tahun ini dia menerima 3 kelas itu dengan asumsi 1 kelas itu sebenarnya ideal barangkali standar pelayanan minimal itu maksimal itu 28 orang tetapi kalau misalnya kita pakai,batas siswa 28 orang per kelas seperti nya banyak orang tua yang memaksakan diri untuk anak nya Sehingga sekolah sekolah tersebut
di atas Tiga puluh,”Terangnya.

“Tiga puluh itupun sudah termasuk overlod ya di tambah lagi dengan siswa yang tidak naik jadi berdasarkan kuota tersebut mohon maaf mungkin ada orang tua yang anak nya tidak bisa di terima di sekolah tersebut terutama sekolah yang di pinggir jalan tetapi solusinya bisa masuk ke sekolah yang ada di sekitarnya.

Masih Kata Korwil bidang pendidikan Kecamatan Sungai Kakap.Agus Anwari.S,Pd,MM untuk biaya penerimaan peserta didik baru gratis tidak di benarkan untuk memungut biaya terkecuali kalau misalnya ada sekolah mengumumkan,menawarkan baju batik,baju olahraga itu di perkenankan.

“Itu pun tidak di paksakan bagi orang tua yang mau silahkan ambil bagi yang tidak bersedia tidak di paksakan karena baju batik ataupun baju olah raga kita itu tidak di jual di pasaran dia punya logo logo tersendiri punya Identitas sendiri.

Sehingga kalau orang tua kalau mau bikin sendiri biaya operasional nya itu kan cukup besar makanya sekolah hanya memfasilitasi jadi itu saja.”Tetapi kalau menarik pendaftaran dengan memungut biaya itu tidak di benarkan kalau sekiranya ada yang menarik biaya itu dapat kita beri sanksi hukuman.”Tegasnya.(Tim/Mk.Is)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed