Sambas, Media Kalbar – Pengadilan Negeri (PN) Sambas mencatat tren menurun dalam perkara sengketa aset yang masuk dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data resmi, sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, hanya dua perkara yang tercatat, bahkan pada tahun 2025 hingga pertengahan tahun ini belum ada perkara serupa yang masuk.
“Perkara sengketa aset yang masuk ke Pengadilan Negeri Sambas tahun 2025 sejauh ini nihil. Tahun 2024 ada dua perkara, tahun 2023 ada empat, dan tahun 2022 tercatat tiga perkara,” ungkap Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn., selaku Juru Bicara PN Sambas, saat dikonfirmasi Media Kalbar, Jumat (11/7).
Lebih lanjut, Hanry menjelaskan bahwa jenis aset yang paling sering disengketakan dalam kurun waktu tersebut adalah tanah.
“Sengketa yang paling banyak adalah soal tanah, baik antara perorangan maupun yang melibatkan institusi,” tambahnya.
Dalam perkara-perkara yang melibatkan pemerintah daerah, Hanry menegaskan bahwa Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sambas selalu terlibat sejak awal proses hukum berjalan.
“Sudah sejak awal didampingi oleh Bagian Hukum Pemda. Mereka aktif mengikuti jalannya proses persidangan,” ujarnya.
Terkait perlakuan hukum terhadap institusi pemerintah sebagai pihak tergugat, Hanry menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses persidangan.
“Semua perkara diperlakukan sama di mata hukum, tidak ada perbedaan perlakuan, termasuk jika tergugatnya adalah institusi pemerintah,” tegasnya.
Catatan ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur hukum di Sambas berjalan sesuai kaidah peradilan umum, dengan tetap menjaga prinsip kesetaraan para pihak di depan hukum.
Meski jumlah kasus menurun, potensi sengketa terutama terkait aset tanah masih perlu diantisipasi dengan pendekatan preventif, khususnya dalam hal administrasi dan kepastian kepemilikan aset. (Rai)











Comment