SANGGAU, MEDIA KALBAR
Polres Sanggau Gelar konferensi pers terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial AD Als D terhadap kedua orang tua kandungnya.
Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan kronologis kejadiannya. Menurutnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 wib, di rumah milik korban dan juga di tempati oleh pelaku yang terletak di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, kalbar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial AD Als D terhadap kedua orang tua kandungnya yaitu korban yang berinisial M yang merupakan ibu kandung tersangka D, kemudian korban yang berinisial A yang merupakan ayah kandung tersangka.
“Adapun tersangka berinisial AD Als D melakukan Penganiayaan dan/atau kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu kandungnya dengan dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian bahu, tangan kanan, tangan kiri, punggung, kaki kanan, kaki kiri, serta menusuk pada bagian punggung,” ucapnya.
“Sedangkan terhadap ayah kandungnya, tersangka AD Als D melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian kepala, dada, bahu kanan, tangan kanan, bahu kiri, serta menusuk menggunakan sebilah keris pada bagian dada, dan menggorok leher korban,” kata Indrawan.
Akibat dari penganiayaan tersebut, ayah dan ibu kandungnya mengalami luka berat dan dilakukan perawatan Medis di Puskesmas Teraju, dan selanjutnya terhadap ayah kandungnya dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak.
Adapun kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Meliau oleh pelapor yang berinisial HS yang merupakan paman tersangka atau abang kandung Saudari M.
Berdasarkan hasil VER Dokter Puskesmas Teraju, korban M mengalami sebanyak 18 (delapan belas) luka, dengan rincian luka bacok 16 (enam belas) luka, luka sayat
sebanyak 1 (satu) luka, dan luka tusuk sebanyak 1 (satu) luka. Yang mana
luka-luka yang dialami oleh saudari M pada bagian bahu 3 (tiga) luka bacok, tangan kanan 6 (enam) luka bacok, tangan kiri 1 (satu) luka bacok, punggung 5 (lima) luka bacok dan 1 (satu) luka tusuk, kaki kanan 1 (satu) luka bacok, dan kaki kiri 1 (satu) luka sayat.
Sedangkan korban Saudara A mengalami 16 (enam belas) luka dengan rincian 5 (lima) luka sayat, 2 (dua) luka tusuk, dan 9 (sembilan) luka bacok. Yang mana luka-luka tersebut dibagian kepala 1 (satu) luka bacok dan 1 (satu) luka sayat, bagian leher 1
(satu) luka bacok dan 2 (dua) luka sayat, bagian dada 2 (dua) luka tusuk dan 1 (satu) luka sayat, bagian bahu kanan 1 (satu) luka bacok, bagian tangan kanan 3 (tiga) luka bacok, dan bagian bahu kiri 1 (satu) luka.
Kronologi penangkapan pelaku :
Pada saat pelaku AD Als D selesai melakukan pembacokan terhadap Ayah dan ibunya, pelaku AD Als D kabur dengan menggunakan
kendaraan roda 2 merek Honda Revo warna putih miliknya yang rencananya pelaku AD Als D akan kabur ke kampung istrinya yang terletak di Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, melalui jalur trans kalimantan, Kecamatan Toba.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Kepolisian Sektor Meliau berkoordinasi dengan Polsek Toba untuk mengamankan pelaku AD Als D apabila ditemukan melintas di jalur trans Kalimantan. Selanjutnya petugas Kepolisian Sektor Toba melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan mengendarai kendaraan yang sama seperti yang dikirimkan oleh petugas kepolisian sektor meliau sedang melintas di Jalan Trans Kalimantan Desa Teraju Barat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Kemudian petugas memberhentikan mengamankan tersangka, kemudian di interogasi dan ditemukan fakta bahwa orang tersebut merupakan pelaku AD Als D.
Setelah itu anggota kepolisian sektor Toba membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Toba kemudian menghubungi anggota kepolisian Sektor Meliau.
Modus yang di lakukan oleh tersangka :
Pelaku secara sengaja mengambil sebilah mandau dan sebilah keris, selanjutnya dengan menggunakan peralatan tersebut pelaku melakukan penganiayaan dan/atau kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban dengan cara membacok berkali-kali, menusuk, serta menggorok leher korban, dengan maksud untuk melukai korban.
Bahwa tersangka melakukan penganiayaan dan/atau kekerasan dalam rumah tangga tersebut dengan alasan pelaku merasa kesal kepada orang tuanya, karena orang tua pelaku tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diminta oleh pelaku untuk membeli handphone.
Pasal 351 ayat (2) KUH. Pidana dan / atau Pasal 354 ayat (1) KUH. Pidana
dan / atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 351 ayat (2) KUH. Pidana :
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 354 ayat (1) KUH. Pidana :
barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Barang bukt yang di amankan dari pelaku atau tersangka :
Satu bilah mandau beserta sarungnya;
satu bilah keris beserta sarungnya;
satu helai celana warna merah yang terdapat bercak darah; satu helai celana panjang warna cream yang terdapat bercak darah; satu helai baju kaos warna kuning yang terdapat bercak darah; satu buah sauk/tanggok ikan bertangkai bambu yang terdapat bercak darah. Adapun barang bukti berupa 1 (satu) bilah mandau beserta sarungnya dan 1 satu bilah keris beserta sarungnya adalah milik orang tua tersangka.
“Bahwa terhadap tersangka yang berinisial AD Als D patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik yang dilakukan terhadap kedua orang tua kandungnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” pungkasnya.
(*/Matnaji)
Comment