SAMBAS, Media Kalbar – Seorang bapak tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak masih usia 6 tahun,di wilayah Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Tak tahan atas perlakuan NM, kasus ini akhirnya dilaporkan kepada petugas kepolisian lantaran tak tahan melihat prilaku bejat suaminya yang sudah keteraluan menggarap anak kandungnya sendiri sejak 2014 atau saat berusia enam tahun. Perbuatan itu terus berlanjut, terakhir korban disetubuhi pada bulan Desember 2021 atau saat usianya 14 tahun.
Menyikapi laporan tersebut Kapolsek Teluk Keramat, Ipda Eko Zaenudin menerangkan, NM dilaporkan oleh isterinya sendiri pada tanggal 11 Januari 2022. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
“Dari pengakuan korban, dia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak 2014 atau saat berusia enam tahun. Perbuatan itu terus berlanjut, terakhir korban disetubuhi pada bulan Desember 2021 atau saat usianya 14 tahun,” katanya, Sabtu (22/1/2022).
Ipda Eko Zaenudin mengatakan, modus tersangka saat menyetubuhi anak kandungnya sendiri adalah ketika anaknya meminta uang jajan. Dia merayu dan mengancam jika tidak mau disetubuhi.
Kemudian kata Kapolsek, saat tersangka mengetahui dirinya akan dilaporkan ke polisi dia melarikan diri.
Polisi berhasil meringkus tersangka saat bersembunyi di Dusun Sepadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam proses penangkapannya, anggota Polsek Teluk Keramat, dibantu Polisi Sub Sektor Temajuk dan Satgas Pamtas 643 Wanara Sakti.
“Kita sudah menyita sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Saat ini tersangka juga sudah kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan. Dia akan dijerat undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.
( Urai Rudi )
Comment