Ketapang, Media Kalbar
Seorang pengedar sabu ditangkap Polsek Sandai – Polres Ketapang di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Rabu (27/03/24).
Pria tersebut berinisial JMN (39) warga Kecamatan Sandai dengan status pekerjaan wiraswasta.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah. membenarkan penangkapan terhadap JMN.
“Benar bahwa telah dilakukan penangkapan kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” tutur Alfadamansyah., pada Rabu (27/03/24).
Penangkapan JMN (39) dilakukan pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai.
Kapolsek Sandai mengatakan, penangkapan JMN (39) sendirinya bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sandai.
“Berbekal dari informasi masyarakat bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dan pencarian di sekitar Kecamatan Sandai, Kapolsek bersama anggotanya pada Rabu (27/03/24) pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama JMN (39).
“JMN (39) ditangkap dengan disaksikan oleh warga setempat, Kapolsek beserta anggotanya langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu,” katanya.
Polisi juga mendapati barang bukti pendukung berupa 15 (lima belas) kantong klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 11,50 Gram Brutt, 1 (satu) buah Korek api warna biru, 1 (satu) buah Bong , 1 (satu) buah Kaca Panbo ,1 (satu) buah timbangan digital ,1 (satu) buah Pipet atau Sendok Sabu.”terangnya.
Saat ini Tersangka dan barang bukti masih kita lakukan penyelidikan dan beberapa saksi dilokasi kejadian masih kita minta keterangannya.
Tersangka akan kita bawa ke Polres Ketapang dan dilakukan Gelar Perkara ke Sat Narkoba Polres Ketapang untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.”Tutup Kapolsek.*##( Rusli)
Comment