Pontianak, Media Kalbar
Sidang lanjutan perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa PAM pada hari Jumat (8/8/2025) berlangsung di PN Pontianak dengan agenda Pembuktian dari JPU yang menghadirkan Saksi-saksi.
Pada kesempatan itu Saksi yang dihadirkan adalah MF Mantan Kadiv Umum Bank Kalbar, saat JPU menanyakan kepada saksi MF terkait mengapa Kantor pusat tidak jadi dibangun di lokasi tanah tersebut, MF menyatakan bahwa awalnya memang akan dibangun di lokasi tersebut namun kemudian Gubernur Kalbar sebagai pemegang saham terbesar tidak menyetujui.
Disampaikan MF bahwa Saat itu pembangunan Kantor pusat di lokasi tanah tersebut, Sutarmidji saat Walikota setuju, namun saat jadi Gubernur tidak setuju, dialihkan ke taman budaya, Sutarmidji sarankan lahan tersebut dijual saja.
Terkait hal itu Majelis hakim langsung meminta kepada JPU untuk menanyakan kepada saksi yang berkenaan langsung dengan terdakwa PAM agar tidak kemana-mana.
Terkait ini Saksi MF, berpatokan masih proses aturan jual beli, saksi juga menyampaikan bahwa penawaran awal dan negosiasi adalah Riki Sandi baru kemudian terdakwa. (Amad)











Comment