Pontianak Media Kalbar
Sidang Lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak terkait Perkara gugatan perdata nomor 332/PDT.G/2024/PN.PTK antara Karim Ongko Widjaya (penggugat) melawan Oscar Harris (Tergugat) berlangsung pada Senin (14/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut semua pihak hadir, hanya saja prinsipal tidak hadir. Dalam sidang tersebut pihak BPN menyampaikan kepada hakim bahwa sertifikat nomor 655 sudah dibatalkan.
Perkara Gugatan berjalan melalui sistem e-Court dan dilakukan secara elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Ri untuk memungkinkan Pendaftaran perkara, Pembayaran perkara dan pemberitahuan sidang dilakukan secara online.

Usai sidang Oscar Harris selaku tergugat menuturkan bahwa Kronologis alur kasus dimulai dari peristiwa pembelian lahan tanah oleh Karim Ongko Widjaya dan Nono Harsono sebagai penjual lahan tanah di PPAT RATNA HELENA PURBA pada tahun 2001. Setelah terjadi jual-beli antara Nano Harsono dan Karim Ongko Widjaya, fakta mengatakan Karim Ongko Widjaya tidak pernah melakukan Konfirmasi Wilayah atau Validasi terhadap SHM dan juga tidak Pernah melakukan Permohonan Balik Batas atau sekarang dikenal dengan Permohonan Pengukuran Ulang. Terlebih atas tanah lahan dimaksud sudah saya kuasai sejak tahun 1990 an
“Namun anehnya saya adalah orang yang digugat oleh Karim Ongko Widjaya. Seharusnya Nono Harsono lah sebagai penjual lahan yang harus digugat oleh Karim Ongko Widjaya disebabkan apakah karena jual-beli yang tidak jelas, atau tataletak bidang tanah yang tidak pada tempatnya. Pertanyaanya: apakah jual-beli yang mereka lakukan itu beban saya? apalagi saya tidak mengenal sedikitpun siapa Karim Ongko Widjaya sipemegang Sertifikat Hak Milik nomor 655/ parit tokaya seluas 624 M³, gambar situasi nomor 116/1978 tanggal 12 Desember 1978.” Ungkapnya.
Selain itu Oscar juga mengatakan “Kalau bisa saya tambahkan sebagaimana diketahui Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 3029 K/Pdt/2016, menyebutkan: Bahwa sertifikat yang dibatalkan tidak lagi bisa dijadikan bukti sah dalam peradilan. (P.1)”
Sebelumnya, akibat jual beli antara Nono Harsono dan Karim Onko Widjaya dan adanya Gambar situasi Peta Pengukuran yang obyek bidangnya sangat ia ragukan disebabkan kejanggalan beberapa hal terlebih menyangkut tata letak gambar situasi seperti Alamat disebutkan terletak di Jalan Suprapto dalam, Sedangkan lokasi lahan tanah yang saya kuasai terletak dijalan Ade Irma Suryani. Atas saran penasehat hukum nya melakukan Uji Materi di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak terhadap Sertifikat Hak Milik nomor 655/ parit tokaya seluas 624 M², gambar situasi nomor 116/1978 tanggal 12 Desember 1978.
“Berdasarkan hasil sidang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 25 juni 2004 nomor 07/G/PTUN-PTK/2004 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 200/8/2004/PT.TUN JKT tanggal 16 pebruari 2005 Jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 557.K/TUN/2005 tanggal 21 Januari 2008. dan surat keterangan bersifat tetap nomor W.2.TUN 4/815/HK.02/VII/2008, Saya sebagai pemenang dan Inkrah. Sidang PTUN Pontianak adalah bukti rangkaian uji materi kasus perkara sertifikat hak milik nomor 655/ parit tokaya seluas 624 M² gambar situasi nomor 116/1978 tanggal 12 Desember 1978.” Tuturnya.
Penting diketahui, Bahwa Surat Keputusan Kepala Karitor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, Normor: 01/Pbt/BPN-61/XI/2023, tertanggal 14 November 2023 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik nomor 655/ parit tokaya seluas 624 M, gambar situasi nomor 116/1978 tanggal 12 Desember 1978 atas nama pemegang Karim Ongko widjaya, berdasarkan Risalah Salinan Penetapan Pengadilan TUN Nomor: 07/G/PTUN-PTK/2004.
Terkait perintah pengadilan tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik nomor 655/parit tokaya seluas 624 M, gambar situasi nomor 116/1978 tanggal 12 Desember 1978 atas nama pemegang Karim Ongkowijoyo, “Saya telah melakukan pengumuman Pemberitaan melalui koran atas petunjuk Kantah BPN Kota Pontianak.” Ujarnya.
“Seharusnya Karim Ongko Widjaya melakukan perlawanan atau bantahan ketika “Pengumuman Pemberitaan melalui koran atas petunjuk Kantah ATR?BPN Kota Pontianak itu di publikasikan oleh media”. Imbuhnya.
Oscar Harris sebagai tergugat mempertanyakan
1. Atas bukti dasar Obyek Hak sertifikat lahan tanah apa, Karim Ongko Widjaya dapat melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pontianak kepada saya?
2. Bagaimana jika sertifikat tersebut ternyata telah dibatalkan oleh Pengadilan dan diperkuat oleh Surat Keputusan Kanwil ATR/BPN RI Provinsi Kalbar tapi masih dapat digunakan untuk berpekara Perdata di PN?
3. Kenapa Karim Ongko Widjaya tidak hadir dan tidak dapat menghadirkan Nono Harsono dalam sidang lapangan?
4. Apa alasan Majelis Hakim melakukan Sidang Lapangan? Atau untuk membuktikan letak kedudukan alamat lahan aquo
5. Dimana sebenarnya letak alamat lokasi Peta Bidang/ Gambar Situasi Lahan sertifikat Hak Milik nomor 655/ parit tokaya?
6. Siapa petugas yang melakukan pengukuran Tanah?
7. Mengapa Kantah ATR/BPN RI Kota Pontianak tidak segera melakukan kewajiban Surat Keputusan ATR/BPN RI Kanwil Prov Kalbar tentang Pembatalan sertifikat Hak Milik nomor 655/ parit tokaya? Terbukti dalam sidang Lapangan pihak BPN menyatakan bahwa sertifikat 655 dibatalkan.
Sidang lanjutan akan digelar pada Hari Rabu Mendatang. (Amad)











Comment