Sambas, Media Kalbar – EW yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sambas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023. Karena menggunakan dana desa untuk judi online dan bayar hutang.
Kepala Kejari Sambas, Daniel De rozari S.H.,M.H.LI. menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas telah menetapkan seorang tersangka terkait hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/O.1.17/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik pada hari ini menetapkan EW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka.” Senin, 19 Agustus 2024
Kajari Sambas, Daniel mengatakan bahwa sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi.
“Berdasarkan bukti yang ada, tersangka EW diduga terlibat dalam perkara tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.”katanya
“Adapun potensi kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp.562.811.180,93 (lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen).” tambahnya lagi
Lanjutnya lagi Kajari Sambas mengungkapkan bahwa adapun yang menjadi Modus Operandi dalam perkara ini yaitu Tersangka EW yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan memiliki peranan dalam pengelolaan dana desa dan bertanggung jawab atas akun pencairan pada rekening desa di Bank Kalbar.
“Setelah ditelusuri oleh perangkat desa, saldo rekening desa per tanggal 8 Januari 2024 hanya tersisa Rp271.008,38 (dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan rupiah koma tiga puluh delapan sen). Mirisnya, Tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang.”ungkap Daniel
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de rozari,S.H.,M.H.Li juga menjelaskan, korupsi yang dilakukan Tersangka EW berasal dari pengelolaan keuangan Desa Matang Terap Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 .
“Mirisnya, Tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang. Berdasarkan Audit pihak Inspektorat Sambas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp.562.811.180,93 (lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen).”jelasnya
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas menambahkan,” Pada hari ini, Senin tanggal 19 Agustus 2024, kami meningkatkan status EW dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas II B Sambas.
“Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sambas akan segera melengkapi berkas perkara dalam perkara ini agar dapat segera menyerahkan ke tim penuntut umum untuk diteliti kembali dan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.”pungkasnya (Rai)
Comment