Pontianak, Media Kalbar
Kejagung Memangil Kepala Badan LI BAPAN Kalbar sehubungan pendalaman Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari Pontianak dan Mantan Kajati Kalbar Dalam Kasus Jembatan Timbang Siantan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan LI Bapan dalam pers release yang disampaikan, Jumat (7/2). Dimana disampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami dugaan pemerasaan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, YSK, atas penerimaan uang sebesar Rp900 juta, kemudian mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, MY, sebesar Rp 250 juta dari terdakwa korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan (MCO)
Dalam surat resmi yang disampaikan Kejagung RI, pada Senin 4 Februari itu, Stevanus Febyan Babaro diminta untuk hadir di kantor Kejari Pontianak, pada Senin 10 Februari 2025 pukul 09.00 untuk menemui, Irmud Pidum Datun pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Erry Pudyanto Marwantono dan Pemeriksa Tugas Umum, Perlengkapan dan Pemulihan Aset pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agussalim Nasution. Dalam surat yang ditandatangani Plt Inspektur I, Jaksa Utama Madya, Haruna, Stevanus Febyan Babaro dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang meminta uang dari penanganan kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan atau Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2021. Dalam surat panggilan tersebut tertuang jelas pula bahwa panggilan kepada Kepala LI Bapan Kalbar tersebut adalah atas perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan. (*/Amad)
Comment