Kubu Raya, Media Kalbar
Menyikapi adanya somasi oleh Cawagub Kalbar Didi Haryono terhadap Calon Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan, tim kuasa hukum NKRI (Norsan-Krisantus) Mengajak semua pihak dan masyarakat untuk menonton video hal tersebut secara utuh.
Hal ini disampaikan Tim Hukum NKRI saat menggelar Konferensi pers di DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar Jl Artereli Soepadio Kabupaten Kubu Raya, Minggu (24/11), Konferensi pers tersebut dilaksanakan karena banyaknya berita negatif terkait Ria Norsan khususnya Masalah BP2TD yang sudah Inkracht namun masih terus digoreng-goreng akhir-akhir ini jelang kampanye terakhir Paslon dan Hari H Pilkada 27 November 2024.
Menurut Glorio Sanen bahwa terkait dengan apa yang disampaikan oleh Didi Haryono hal potongan video Ria Norsan, dimana Didi Haryono menyampaikan somasi kepada Cagub Kabar Pasangan NKRI Ria Norsan.
Dijelaskan nya bahwa potongan video tersebut adalah saat Ria Norsan kampanye tanggal 13 November 2024, dimana ada pertanyaan terkait informasi untuk diklarifikasi dan permintaan maaf. “Setelah kami lakukan analisis dan konsultasi dengan prinsipal, pertama tidak perlu prinsipal melakukan klarifikasi, karena sesungguhnya video tersebut hanya potongan-potongan video, dan kami minta tonton secara utuh.” Ungkap Sanen.
Dijelaskan bahwa video tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi dimana banyak pemberitaan-pemberitaan, banyak sekali isu-isu beredar dari media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga saat kampanye dimanapun Ria Norsan selalu dimintai jawaban atau keterangan terkait dengan pemberitaan-pemberitaan tersebut secara khusus masalah BP2TD.
“Ini kasus sudah ada putusan hukum tetap atau inkrah dan Pak Ria Norsan jelas tidak terlibat hanya sebagai saksi, berita-berita itu secara khusus menyerang pribadi pak Norsan, jadi pak Norsan melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut. Jadi itu bukan serangan pribadi kepada Pak Didi Haryono. ” Tuturnya.
Untuk itu pihaknya meminta semua pihak tonton video secara utuh untuk memahami apa yang disampaikan Ria Norsan. (Amad)
Comment