by

Sudah Tahap 2 Kasus Tanah Bank Di Kalbar, Tersangka PAM Diserahkan Ke JPU Kejari Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Pontianak, Penyidik Kejati Kalbar melakukan proses hukum penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak, setelah berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Propinsi Kalbar, atas nama PAM dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor :
B-815/O.1.5/Ft.1/02/2025 Tanggal 17 Februari 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Jumat (21/2).

Setelah tahap 2, kata Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat Perintah akan menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan.

“Karena pada saat proses penyidikan tersangka PAM ditahan, status penahanannya akan menjadi kewenangan JPU, dan saat ini JPU Kejari Pontianak menahan PAM untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini tanggal 21 Februari 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.” Katanya.

Disampaikan Bahwa PAM diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Diketahui bahwa kasus pengadaan tanah untuk Kantor Pusat Bank Pemerintah Provinsi Kalbar ini sudah ditetapkan 4 Tersangka, dimana selain PAM, ada S, SI dan MF yang merupakan Mantan Pimpinan Bank tersebut. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed