Pontianak, Media Kalbar Jasa Raharja Kalimantan Barat serahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi Jalan Tanjungpura tepatnya di
Putussibau, Media Kalbar Sebagai bentuk dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas PT Jasa Raharja
Pontianak, Media Kalbar Jasa Raharja Kalimantan Barat serahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi Jalan Tanjungpura tepatnya di