Jakarta, Media Kalbar Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan
Bekasi, Media Kalbar Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, Media Kalbar Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta
Jakarta, Media Kalbar Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan