KETAPANG, Media Kalbar Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 dan peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ketapang, Media Kalbar Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI) Ahmad Upin Ramadan meminta instansi pemerintah daerah maupun pusat, terutama PTSP Provinsi