Pontianak, Media Kalbar
Seorang tahanan dengan inisial J yang sempat kabur selama 10 hari akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat yang di Pimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kalbar. Tahanan tersebut sebelumnya melarikan diri menghindari proses hukum yang tengah berlangsung, dalam dalam ruang tahanan saat menunggu proses jadwal sidang dengan agenda pemeriksan dirinya selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Landak.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, bahwa pelarian tahanan ini terjadi saat ia sedang dalam proses menunggu jawal sidang. Dalam pengejaran yang dilakukan selama 10 hari, Tim Gabungan melakukan pelacakan intensif dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
“Berkat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat, keberadaan tahanan. akhirnya terdeteksi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah lokasi rumah beralamat di jalan Darma Siantan Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.” Ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rabu (19/2).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi terhadap kerja. keras Tim Gabungan Intelijen dalam menangkap kembali tahanan yang kabur. la menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri, dan pihaknya akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebelumnya tahanan kasus narkoba J berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang dengan merusak ventilasi kamar mandi pada Senin (10/2) Peristiwa ini bermula ketika J, yang sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana narkotika, dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ngabang. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada pukul 10.27 WIB, dua tahanan, yaitu J dan H, memasuki ruang tahanan di Pengadilan Negeri Ngabang. Sementara H sedang tidur di ruang tahanan, J memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merusak empat teralis besi yang ada di kamar mandi ruang tahanan. Sekitar pukul 11.00 WIB, J berhasil keluar melalui ventilasi yang telah dirusak dan melarikan diri ke arah depan Kantor Pengadilan Negeri Ngabang. Diduga, J sudah merencanakan pelariannya sejak sidang pertama pada Senin, 3 Februari 2025, yang beragenda dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Pihak kejaksaan berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama dan memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Saat ini, tahanan telah kembali dalam pengawasan pihak berwenang di wilayah Kejaksaan Negeri Landak dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Amad)
Comment