Pontianak, Media Kalbar
“Berobat ke Luar Negeri merupakan bagian dari hak asasi inividu untuk menentukan nasib dan kesehatan sendiri (self determination),” Kata Ketua DPW NCW Kalimantan, Ibrahim MYH di Pontianak, Rabu (8/4).
Hal ini disampaikan Ibrahim MYH, menanggapi polemik terkait H. Ria Norsan berobat ke Luar Negeri, menurut nya di Indonesia warga negara berhak memilih tempat pengobatan, baik di dalam negeri mapun di luar negeri.
“Dasar hak dan pemilihan pribadi adalah hak menentukan nasib pasien memiliki hak dasar untuk memilih tindakan medis terbaik bagi dirinya, termasuk mencari opini kedua (scond oponion) atau perawatan di luar negeri,” ujarnya.
Disampaikan bahwa setiap warga negara dibolehkan berobat di dalam maupun ke luar negeri (seperti ke Malaysia, ke Singapura, ke Jepang dan ke Amerika Serikat pun boleh). Maka kepercayaan pasien secara individu adalah merupakan suatu hak asasi individu.
Perlu disadari, bahwa Pemerintah Indonesia sedang berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di dalam negeri (termasuk membuka kesempatan Rumah Sakit Asing ) agar masyarakat tidak perlu lagi berobat ke Luar Negeri.
Karena fenomena tingginya warga negara Indonesia yang berobat ke Luar Negeri yang berdampak pada hilangnya devisa negara.
“Meskipun berobat ke Luar Negeri adalah hak individu, disarankan untuk tetap memastikan rekam medis dari dokter di Indonesia tersedia untuk kesinambungan perawatannya,” pungkasnya. (Amad)











Comment