Sanggau, Media Kalbar
Polemik pengalihan fungsi Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau menjadi gerai Weng Coffe menuai sorotan tajam dari Ketua Lidik Krimsus DPP Kalimantan Barat, H. Badrut Tamam, AQ mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam penataan ulang kawasan tersebut.
“Ini soal hak dan kewajiban warga. Jika dibiarkan, akan ada banyak penyerobotan lahan penghijauan lainnya,” tegas H. Badrun, Kamis (19/2).
Dugaan pelanggaran prosedur pembongkaran dan penataan ulang Taman Sekayam dilakukan tanpa transparansi dan menyalahi aturan administratif. Proses taksasi (penaksiran nilai bangunan) yang dilakukan justru setelah bangunan lama dirobohkan, jelas menyalahi aturan.
“Apalagi banyak pohon-pohon di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dalam wilayah taman dan pinggiran sungai yang ikut ditebang, ini sudah benar-benar menyalahi aturan,” tambahnya.
H. Badrun menilai polemik ini timbul akibat kelalaian dari pihak penyewa maupun pemberi sewa, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau.
“Kami mendapatkan informasi masalah ini pernah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Beberapa Kepala Dinas, Kepala Bidang (Kabid), hingga pihak penyewa sempat diperiksa. Namun, hingga saat ini tidak ada kabar lagi sejauh mana proses hukumnya berjalan,” tambahnya.
H.Badrun meminta APH lebih teliti dan objektif dengan penuh transparansi tentang prosesnya, jikalau ada indikasi keterlibatan oknum keluarga ASN atau keluarga Bupati sekalipun harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme tata kelola yang semestinya. “Bukan semaunya.”
Ia berjanji, akan terus mengawal prosenya hingga tuntas. “Jikalau kedepan terus tidak ada kejelasan, maka ia akan menyurati Kejati Kalbar dan akan menurunkan tim khusus,” pungkasnya. (*/Amad)










Comment