Putussibau, Media Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Hukum dan HAM di Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (16/02/2023).
Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan MoU ini atas dasar semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan bangsa sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing pihak.
“Hal ini kami lakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum dan HAM bagi masyarakat kami melalui program pelayanan hukum dan HAM dari Kantor Wilayah,” ujar Bupati Kapuas Hulu dalam sambutannya sebelum melakukan penandatanganan.
Sebagai informasi, penyelenggaraan pelayanan hukum dan HAM mencakup bidang yang sangat luas. Fransiskus Diaan melanjutkan sambutannya dengan menyatakan manfaat dan tujuan sinergitas ini adalah untuk mempersiapkan produk hukum daerah yang selaras dan harmonis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fransiskus Diaan juga menyebutkan bahwa selain beberapa hal di atas, penandatanganan MoU ini menjadi langkah yang strategis untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh Kekayaan Intelektual.
“Di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat banyak sekali potensi Kekayaan Intelektual semisal produk-produk UMKM maupun hasil alam yang wajib mendapatkan pelindungan hukum serta meningkatkan nilai ekonomi daerah Kabupaten Kapuas Hulu,” jelasnya.
Melalui penandatanganan MoU ini Bupati Kapuas Hulu berharap dapat terselenggaranya pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang prima dengan didukung sumber daya aparatur yang professional pula demi terwujudnya Kapuas Hulu yang “Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah dan Terampil (HEBAT).
Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Harniati menyatakan hal ini merupakan bukti keseriusan Kantor Wilayah untuk mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayaanan hukum dan HAM.
“Penandatanganan MoU ini adalah upaya kami untuk Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas serta mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Harniati menambahkan,setelah penandatanganan MoU ini pihaknya akan segera membahas Perjanjian Kerja Sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami dari Kantor Wilayah dan Pemda Kapuas Hulu mengharapkan doa dan dukungan segala unsur pemerintah dan masyarakat agar tujuan dari penandatanganan MoU ini dapat tercapai,” ujar Harniati.
Penandatanganan ini mengambil tempat di Aula Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) Putussibau bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Workshop Layanan Kewarganegaraan di Kabupaten Kapuas Hulu. (**/amad)
Comment