Pontianak, Media Kalbar
Menanggapi apa yang disampaikan Apan melalui kuasa hukumnya, pemilik usaha CV Borneo Jaya Steel, David menepis hal tersebut. David Willam Hadari melalui Kuasa hukumnya, Yohanes Nenes meluruskan beberapa hal sebagai berikut;
“Pertama, Penyegelan gudang jual beli besi dan barang bekas oleh Yohanes Nenes selaku kuasa hukum dari CV Borneo Jaya Steel dilakukan karena secara hukum usaha tersebut milik klien kami yang belakangan dikuasai oleh Apan.” Kata Yohanes Nenes, SH., di Pontianak, Sabtu (22/6).
Kedua, Kata Nenes, Penahanan Kontainer di Ekspedisi Pengiriman barang kami lakukan karena Apan berusaha menghilangkan barang bukti Pasca Penyegelan, Dimana Penyegelan waktu itu juga sudah memberi tahu dan meminta izin kepada Kanit Reskrim Polresta Pontianak Kota yang menangani kasus atau perkara ini.
“Ketiga, Penyegelan gudang dan penahanan barang dilakukan karena tempat dan barang tersebut sedang mengalami masalah hukum sehingga siapapun tidak boleh beraktivitas di tempat tersebut.” Tegasnya.
Keempat, Jika benar yang disampaikan Apan melalui kuasa hukumnya bahwa dia menjalani usaha tersebut sejak tahun 2004, maka hal ini bertentangan dengan NIB 1003230033737 milik CV Cahaya Pelita Agung yang terbit tanggal 30 Mei 2023, yang ditunjukkan oleh Apan saat penyegelan gudang dan investigasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Masyarakat pada Rabu, 18 Juni 2024.
Kelima, Jika benar Apan membuka usaha besi sejak 2004, maka usaha yang ia jalani jelas tanpa izin atau ilegal dan dari aktivitas usahanya tersebut tidak membayar pajak kepada negara selama sekitar 19 tahun.
Keenam, CV Borneo Jaya Steel milik klien kami, David, memiliki izin usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 1227000750462 yang terbit tanggal 29 September 2021, dan akta notaris pendirian Nomor 10 tanggal 24 Mei 2021 dengan izin Amdal yang lengkap.
Ketujuh, Pada gugatan perdata yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya, David Willam Hadari belum menunjuk Yohanes Nenes, SH, sebagai kuasa hukum.
“Kedelapan, Itikad baik klien kami Pernah ditempuh melalui mediasi kekeluargaan yang difasilitasi Ketua RT yakni Bapak Yandi sebagai mediator, tapi justru Sdr Apan mengancam kliena kami dengan sebilah parang di rumahnya, makanya ditempuh Jalur Hukum.” Jelasnya.
“Kesembilan, Jika kami dianggap melanggar hukum memasuki gudang tanpa izin saat penyegelan, maka Apan yang lebih dulu masuk dan menguasai gudang milik Klien kamilah yang sesungguhnya melanggar hukum, karena saat penyegelan kami masuk dengan cara baik-baik disambut Apan yang saat itu ada di gudang bersama 4 orang Karyawannya.” Imbuhnya.
Kesepuluh, lanjut Nenes, Kami sebagai kuasa hukum David Willam Hadari, pemilik sah CV Borneo Jaya Steel, meminta agar aktivitas di gudang yang sedang menghadapi masalah hukum dihentikan sementara sampai ada keputusan hukum yang mengikat.
Demikian keterangan ini disampaikan untuk meluruskan kekeliruan yang disampaikan Apan melalui kuasa hukumnya agar dapat diketahui publik dan pihak yang berwenang. (*/Amad)
Comment