PONTIANAK, Media Kalbar
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap tahanan, termasuk perempuan yang membutuhkan perhatian medis khusus, telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus tahanan berinisial MD (42) asal Kabupaten Sanggau yang mengalami keguguran pada 23 Februari 2025 telah ditangani secara profesional dan sesuai standar medis.
Fakta menunjukkan bahwa pada 23 Februari 2025, sekitar pukul 11.42 WIB, petugas Direktorat Tahti Polda Kalbar segera menghubungi penyidik setelah mengetahui MD mengalami keguguran. MD langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan. Penyidik dan pejabat kepolisian juga menghubungi pihak keluarga agar mereka dapat memberikan persetujuan terhadap tindakan medis yang diperlukan.
Kedua anak MD, seorang laki-laki dan seorang perempuan, hadir di rumah sakit untuk mendampingi ibu mereka dan menandatangani persetujuan medis jika diperlukan. *Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi MD dinyatakan stabil, dan ia tidak perlu menjalani operasi karena rahimnya telah bersih secara alami.* MD kemudian menjalani perawatan di RS Bhayangkara dari tanggal 23 hingga 26 Februari 2025 sebelum dikembalikan ke tahanan.
Berdasarkan keterangan dari petugas, tersangka MD saat dilakukan pemeriksaan awal tidak menjelaskan bahwa dirinya dalam keadaan hamil.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin,. S.T,, M.A.P. menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) tahanan di Rutan Polda sudah sesuai ketentuan yaitu tahanan wanita dan tahanan narkoba itu tidak dicampur dengan tahanan umum lainnya.
“SOP pemeriksaan tahanan juga telah dilakukan oleh Tim Dokkes Polda yaitu setiap 2 hari sekali dilakukan pengecekan kondisi kesehatan tahanan, Polda Kalbar juga memastikan bahwa MD tetap mendapatkan akses medis pasca perawatan. Pihak kepolisian telah mengarahkan agar pengobatan lanjutan dilakukan di klinik Polda, yang memiliki fasilitas medis memadai untuk pemeriksaan berkala.
Pemeriksaan rutin tatap dilaksanakan, diantaranya pada hari kamis tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.20 WiB. MD dinyatakan sehat oleh dokter Tri Wahyudi, Sp. OG (Spesialis Kandungan) dapat kembali kerutan Polda Kalbar, selanjutnya pada hari jumat tanggal 7 Maret 2025 pukul 09.00 Wib, anggota Subdit harwattah membawa tahanan MD ke klinik Polda Kalbar Cek up dan diperiksa oleh dokter klinik dr. Dien, selanjutnya pemeriksaan terakhir pada hari minggu tanggal 9 Maret 2025 Pukul 19.00 Wib, anggota Subdit harwattah membawa MD ke rumah sakit Bhayangkara TK II Cek up dan diperiksa oleh dokter IGD dr. Kamarudin Rizal, selanjutnya dinyatakan Sehat namum Dokter tetap memberikan Vitamin agar kondisi Kesehatan MD tetap stabil, “ungkap Dirtahti Polda Kalbar.”
Dalam aspek hukum, MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025. Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Mulai ditahan di Rutan Polda Kalbar pada 12 Februari 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sphan : 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, tanggal 12 Februari 2025. Berkas perkara MD telah diproses sesuai prosedur dengan tahapan pertama dilakukan pada 26 Februari 2025.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menegaskan bahwa Polda Kalbar selalu mengutamakan kesehatan semua tahanan, setiap tindakan telah dilakukan sesuai prosedur melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi. “Dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan aspek kemanusiaan adalah aspek tertinggi dari aspek hukum maupun aspek lainnya, untuk itu kesehatan semua tahanan selalu diutamakan.”, ucap Kabidhumas. (*/Amad)
Comment