Sambas, Mediakalbarnews.com –
Terkait Sejumlah Kepala Desa yang mendatangi kantor BPN untuk mempertanyakan kejelasan tapal batas Desa, Pihak BPN kabupaten Sambas, Bagian dan Pemetaan, Salis, Menjelaskan, Terkait Aplikasi yang di gunakan oleh Desa Semangau sama dengan yang biasa kami gunakan, Terkait dengan Tapal Batas Desa,
“Sebenarnya bukan jadi kewenangan BPN, Pihak Desa bisa mempertanyakan Kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, kepada Dinas Terkait, BPN merupakan instansi Vertikal, Setiap Pelaksanaan Kegiatan di BPN harus Sikron dengan Pemda Terkait, Jelas Salis. Selasa (19/4/2022 )
Lebih jauhnya lagi Salis mengatakan, Untuk Terkait Dengan Proses Penetapan HGU, Hak Milik, Masyarakat bisa membuka Aplikasi Sentuh Tanah ku, disitu masyarakat bisa melihat, bagaimana cara dan prosedur nya, Jelas Salis.
( Ray )
Comment