Pontianak, Media Kalbar
“Menyikapi protes para pelaku ternak babi perihal keluarnya surat edaran Pj.Gubernur Kalbar sangatlah bertentangan dengan peraturan menteri pertanian, sebagai mana bunyi pasal 145 ayat (2) UU Nomor 32/2004 menyatakan peraturan Daerah atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.”
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Kalbar, Ellysius Aidy kepada media Kalbar/mediakalbarnews.com, Sabtu (16/12).
Kemudian kata Aidy, surat edaran tersebut membuat resah bagi UMKM itu sebenar nya akal-akalan saja, mungkin ada yang protes ke Pj Gubernur perihal angkutan babi melewati jalan darat, dimana beberapa waktu yang lalu disalah satu daerah warga nya memprotes karena kalau ternak babi lewat baunya tercium, makanya mungkin dilarang lewat jalan darat semoga informasi ini tidak benar.
“kami berharap Pj Gubernur secara bijak mau meninjau ulang surat tersebut jangan sampai sudah didemo atau diprotes baru bekalut kami selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat adalah membina para UMKM diberbagai sektor seperti membina peternakan berbagai hewan bukan saja peternak babi, dengan ada nya permasalahan tersebut banyak yang datang kelembaga kami untuk berkonsultasi karena mereka resah, kita menghindari komplik saja respon dengan hal ini karena masalah ini berkaitan dengan babi sangat lah sensitip bagi yang konsumsi babi atau yang mengangap babi itu haram, sehingga menimbulkan pemikiran nanti macam -macam pasti ada yang pro dan kontra.” Tutur nya.
Dan perlu diingat, imbuh Aidy, PJ.Gubernur ini sudah mau memasuki hari raya Natal dan Tahun Baru menjadi yang memerlukan daging tersebut merasa resah dengan surat edaran tersebut, ” jangan mentang-mentang berkuasa tanpa memikir kan jauh kedepan main buat saja semoga tidak ada pesanan dari kanan kiri saja.” Tegas Ellysius Aidy. (Amad)
Comment