SAMBAS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaporkan terdapat 4 orang anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih 2024-2029 yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Sambas.
“Hingga saat ini masih ada empat orang yang belum menyampaikan dan sudah kita konfirmasi baik kepada partai maupun pimpinan dewan. 4 orang tersebut dari Partai Golkar 1 orang, PDI Perjuangan 2 orang, dan dari Partai Nasdem 1 orang,” terangnya Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati
Dirinya menyebutkan bahwa dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
“Jika tidak menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU, maka sanksinya adalah tidak diusulkan sebagai Calon (Anggota DPRD Terpilih) yang akan dilantik,” ujar Irawati
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati mengatakan bahwa di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Tanda terima paling lambat diserahkan ke KPU Kabupaten Sambas tanggal 19 Agustus 2024,” jelasnya (Rai)
Comment