SAMBAS, Media Kalbar – Polsek Jawai berhasil mengamankan seorang JH (55) Laki-laki warga Dsn Sari Medan Rt 001 Rw 001 Desa Suah Api Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas yang diduga telah melakukan tindak pidanan penganiayaan kepada KF (44) laki-laki sehingga mengakibatkan luka di bagian kepala dan bagian dada Korban akibat bacokan.
Kapolres Sambas melalui Kapolsek Jawai Selatan Iptu Eko Zaenudin mengatakan bahwa pelaku merupakan masih paman korban, kejadian pada hari senin tanggal 01 Mei 2023 sekiranya jam 18:30 Wiba , pelapor ditelpon oleh korban KF dan mengatakan bahwa korban di bacok oleh terlapor JH.
“Kemudian pelapor bersama saksi MA pergi kerumah korban KF , pada saat sampai di rumah korban pelapor melihat korban sedang duduk di teras rumahnya sambil memegang kepalanya yang terluka dan mengeluarkan darah kemudian pelapor bersama saksi membawa korban ke puskesmas matang suri,”katanya Jumat(5/5/2023) kepada Media Kalbar
Kapolsek Eko juga menyampaikan akibat yang di alami dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan bagian dada Korban.
“Terlapor di amankan di rumah kediamannya yang beralamat di Dsn. Sarimedan Rt.001 Rw. 001 Ds. Suah Api Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas.”ujarnya
Kapolsek Jawai Selatan Iptu Eko Zaenudin mengatakan bahwa diduga tersangka dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP.
“(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.”tegasnya (Rai)
Comment