Bengkayang, Media Kalbar – Polres Bengkayang berhasil mengamankan penadah 28 unit handphone curian yang dilakukan oleh Julianto (Jl) (25), warga Mempawah. Sebelumnya, pelaku pencurian Rs (40) telah ditangkap di Samarinda pada 3 Oktober 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, penadah tersebut membeli 20 unit handphone dari pelaku Ruslan seharga Rp21.650.000 pada 14 September 2025. Dari 20 unit handphone tersebut, 3 unit telah dijual oleh penadah.
“Julianto kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar AKP Anuar Syarifudin pada Selasa (14/10/2025).
Polres Bengkayang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit handphone dan 3 unit yang telah terjual. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu dan paket voucher Indosat 5GB sebanyak 95 lembar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tentang pencurian 28 unit handphone dan paket voucher Indosat di toko “Trisman Ponsel” di Ledo, Bengkayang pada 11 September 2025. Pelaku Rs berhasil ditangkap berkat kerjasama tim opsnal gabungan baik dari Tim Opsnal Polda Kalbar, Polres Bengkayang, Polsek Ledo dan Polresta Samarinda. (Kur/MK)











Comment