Kapuas Hulu , Media Kalbar
Terkait adanya laporan kejadian khusus di 5 Kecamatan oleh tim saksi nomor urut 2 paslon Bupati dan paslon Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu ( Wahyudi Hidayat – Oktavianus ) ke Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu.
Kejadian khusus di 5 Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Semitau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Mentebah serta Kecamatan Embaloh Hulu sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu
Menanggapi hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Mohammad Yusuf mengatakan,” kejadian khusus atau keberatan dari saksi paslon nomor 2 sudah diselesaikan pada rapat.pleno, “ungkapnya ketika di konfirmasi Media Kalbar. Kamis ( 5/12/2024 ).
Terkait dengan adanya laporan dugaan pelanggaran pilkada atau kejadian khusus dari tim paslon 2 di 5 Kecamatan, kita ( KPU ) Kapuas Hulu menyerahkan semua kepada lembaga yang berwenang, tegas Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf
Ditambahkan Yusuf, “untuk tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan paling lama 3 hari stelah Mahkamah Konstitusi ( MK ) menyurati KPU Kabupaten melalui KPU RI terkait register pemohon di dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) ini jika tidak ada gugatan, dan jika ada gugatan maka penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.” pungkasnya ( tim MK )
Comment