by

Terkait Asong, Apakah Aparat Penegak Hukum di Indonesia Sudah Tidak Dapat Dipercaya Publik??

Pontianak, Media Kalbar

Pertanyaan besar disampaikan salah seorang Warga Pontianak Apakah Aparat penegak hukum di indonesia sudah tidak dapat dipercaya publik??

Dikatakannya bahwa Dari berbagai kasus pidana di Indonesia, banyak sekali kasus yang berakhir dengan tidak
ada keadilan dan janggal dalam prosesnya.

“Seperti hal nya dengan kasus Prosetyo Gow alias Asong yang akhirnya diputuskan bebas murni. Padahal Prasetyo Gow alias Asong merupakan DPO 15 tahun atas Pidana 4 tahun penjara dalam kasus pembalakan liar dan menjadi buronan kejaksaan selama 15 tahun. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung pada di tingkat kasasi Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006 memutus sebaliknya menyatakan Asong terbukti melanggar pasal 78
ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau mengangkut hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Atas perbuatannya itu Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsideir lima bulan kurungan.
Namun sejak adanya putusan kasasi MA, Asong buron dan tidak menggubris panggilan jaksa eksekutor guna menjalani hukuman. Dia bahkan sempat mempermak wajahnya di Jakarta untuk mengelabui aparat penegak hukum.” Tutur Warga Pontianak yang enggan disebut namanya ini, Kamis (26/10)

Hal yang sama masalah ini juga disampaikan oleh H. Abdul Karim terkait Asong ini.

Dituturkan lebih lanjut bahwa, Selain itu seperti pernah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi bahwa Asong selama pelariannya selama 15 tahun diduga menggunakan identitas palsu atas nama
Tjhia Tjhun Fen.
Masyhudi waktu itu mengatakan berdasarkan data Tim Intelijen Kejati dengan identitas palsu tersebut Asong diketahui sempat beberapa kali berpergian ke sejumlah tempat. “Baik di dalam negeri maupun digunakan untuk berpergian ke luar negeri,” ungkapnya.
Dia menyebutkan berdasarkan indikasi pemalsuan identitas atau data kependudukan, Tim Intelijen Kejati kemudian berkoordinasi dengan pihak pemangku kepentingan masalah
kependudukan dan Imigrasi.
“Dari hasil koordinasi kami mendapat nomor handphone keluarga dekat dari buronan kami, yang kemudian diserahkan kepada tim Intel Kejaksaan Agung,” ungkapnya terkait awal
keberhasilan Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Kalbar menangkap Asong.

Disampaikan juga Menjadi Pertanyaan Publik apakah adanya permainan oleh Prasetyo Gow alias Asong bersama dengan APH?

“Tim kami mendapatkan berbagai informasi dari orang orang dekat dengan Asong yang kerap kali dihubungi Asong.
Seorang Terpidana Buron 15 tahun, selama buron menggunakan identitas palsu yang telah terbukti, dan selama buron Prasetyo Gow alias Asong masih menjalankan berbagai bisnis legal dan ilegal, dan menurut informasi dari kami dapatkan bahwa Prasetio Gow alias Asong selama buron 15 tahun masih kerap kali pulang ke Pontianak dan pergi ke luar negeri dengan identitas palsu yang dia gunakan.

Dituturkan lebih lanjut,  menurut informasi dari rekan bisnis Prasetio Gow yang tidak mau disebutkan namanya,
sampai saat ini dia masih melakukan kerjasama bisnis dengan Prasetio Gow alias Asong dan kerap kali selama buron Asong selalu menggunakan nomor luar negeri untuk menghubungi nya ataupun datang untuk menemuinya, “kalo ke pontianak biasa dia tinggal di rumah istri mudanya yang namanya ANGO di Sunrise Residence yang dekat sekolahan
Imannuel tuh” begitu penuturannya,

Asong dikenal memang kerap kali berbisnis selama buron, dari bisnis angkutan CPO, tambang emas, batubara,
“Asong mah banyak bisnisnya, semuanya dibacking oleh polisi, sampai Mabes katanya backingnya”

Penuturan rekan bisnisnya ini menjadi pertanyaan apakah memang Asong selama ini dilindungi oleh APH?
Bahkan Asong sering memamerkan foto- fotonya dengan para Polisi dengan berbagai jabatan, sehingga patut dipertanyakan apakah hanya berteman dengan APH atau ada kerjasama ataupun perlindungan dari APH terhadap Asong?

“kami juga mendapatkan informasi dari seseorang yang mengaku keluarga Asong yang mengatakan bahwa Asong ini kerap kali mencari orang orang yang mau bekerja untuknya dan dijadikan tumbal atau tameng jika pekerjaan nya bermasalah, seperti permasalahan
Asong dengan rekan bisnisnya di bidang Angkutan CPO, Batu bara dll. GHA yang merupakan DPO dan sudah tertangkap namun divonis bebas murni, merupakan juga rekan bisnis Asong selama ini, GHA dikatakan mengurus bisnis batubara Asong di Samarinda dan diduga kerap melakukan pertemuan dengan Pejabat Polda Kalimantan Timur Irjen Pol IS bersama dengan Asong dan bekerja sama di bidang batubara dengan seorang istri Kanit Pol Airud Kalimantan Timur yang tidak disebutkan namanya, dan menurut informasi yang beredar di Samarinda, terjadi masalah dalam pekerjaan tersebut dan tidak ada informasi mengenai pelaporan tindak
pidana mengenai hal tersebut karena ada kerugian senilai kurang lebih 40 miliar rupiah, Informasi ini disampaikan oleh salah satu teman dekat ANGO istri muda Asong yang kerap  kali bersosialita dan dengan kehidupan mewah.
“Si Ango kan sudah lama sama Asong, lagian waktu suaminya masih hidup aja si Ango sudah dekat sama Asong”

Penuturan salah seorang wanita mantan karyawan di bisnis alat kesehatan yang juga berhubungan cukup dekat dengan Asong dan Pow Qandy mengatakan bahwa anaknya Asong yang bernama Pow Qandy pernah terjerat pemeriksaan pajak senilai 14 Milyar, hal tersebut di selesaikan Asong dengan pertemuan bersama pegawai kantor pajak di jakarta di sebuah cafe. hal itu diceritakan dengan bangga nya oleh Asong kepada dia.
“Sudah lama juga sejak cabang pontianak tutup, gw uda jarang komunikasi sama Qandy, dulu kami sering keluar berdua dan memang pernah dekat juga walaupun dia sudah ada istri dan saya ada suami”
“ Asong sering bilang kalo dia bisnisnya tuh di beking sama Polisi, cuma Kapolri aja yang bisa selamatkan orang orang yang dia benci dan ingin dia hancurkan”

Melihat kronologis berbagai pekerjaan dan pelanggaran hukum yang dilakukan Asong,.apakah HUKUM negeri ini sudah tutup mata??

Saat Asong ditahan di LP kelas IIA Pontianak. Posisi kasus di tingkat kasasi terus berjalan dan Mahkamah Agung pada putusannya Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006
memutus Asong terbukti melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau mengangkut hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Kemudian Ia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahmakah Agung melalui putusan Nomor 9/PK/PID.SUS/2022 tertanggal 16
Februari 2022. Hasil putusan PK tersebut sesuai petikan yang diterima Kejari Pontianak menyatakan terpidana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair sehingga dibebaskan dari kedua dakwaan tersebut.

Putusan PK itu juga sekaligus menyatakan barang-bukti berupa KM Javi dan KM Layan Bermakna dikembalikan kepada miliknya. Sedangkan uang hasil lelang sebesar Rp91 juta serta dua SKSHH tanggal 18 September 2004 dikembalikan kepada terdakwa.

Berbagai pertanyaan dan permohonan publik mempertanyakan :
– Seorang terpidana dan menjadi buron apakah tidak ada hukuman atau tindak
putusan pidana terhadap status DPO?
– Seorang yang memiliki identitas palsu dan sudah terbuktikan dan kenapa kasus
tersebut bisa SP3?
– Apakah ada hubungan kedekatan dengan APH yang menjadikan dia kebal hukum?
– Memohon kepada menkopolhumkan untuk mengusut hal ini
– Memohon kepada Kapolri untuk mengusut tuntas jika ada permainan oleh aparat dengan melindungi bisnis bisnis dan melindungi Adong dari laporan pidana
– Memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan nya, apakah putusan itu telah sesuai atau terjadi intervensi dan keterlibatan oknum yang menjadikan putusan tersebut sesuai keinginan Asong
– Memohon kepada Presiden Republik Indonesia agar memeriksa kembali jajarannya yang mungkin berindikasi memihak dan terlibat dengan berbagai Mafia dan terpidana hukum di Indonesia. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed