by

Terkait Dana Hibah Mujahidin, Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Diduga Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejati

Pontianak, Media Kalbar

Kasus dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023 menyasar sejumlah pihak, termasuk Mantan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji.

Setelah memeriksa 27 orang saksi dan 3 orang saksi ahli Dalam proses penegakan hukum untuk menentukan siapa calon tersangkanya, Penyidik Kejati Kalbar kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan penyidikan sebagai saksi pada bulan Juni 2024 lalu terhadap Mantan Gubernur Kalbar dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun sayangnya Sutarmidji diduga mangkir dan tidak memenuhi panggilan tersebut. Surat panggilan resmi di kirim langsung kepada PJ. Gubernur Kalimantan Barat untuk menghadirkan Gubernur Kalbar periode 2019-2023 dan Ketua TAPD Provinsi Kalbar TA. 2021 sd 2023. Dalam surat panggilan tersebut akan diperiksa sebagai saksi terhadap kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin.

Sementara Ketua TAPD Kalbar 2019, 2020, 2021 dan 2023 sering berganti, data yang di himpun ada nama Sy. Kamaruzaman, Leysandri, Samuel.

Namun demikian Ketika Media Kalbar/ mediakalbarnews.com konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta pada Sabtu (3/8) menyatakan dalam pesan singkat nya belum ada panggilan,  ketika ditanya terkait surat panggilan tersebut, I Wayan Gedin Arianta tidak menjawab.

Mangkirnya Mantan Gubernur Kalbar  sangat disayangkan sejumlah elemen masyarakat. Seharusnya Mantan Gubernur Kalbar yang juga Mantan Dosen Fakultas Hukum Untan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan bersikap koorporatif apabila diperiksa dalam kasus pemberantasan korupsi bukan malah sebaliknya menghindar dan mengabaikan surat panggilan pemeriksaan dari pihak Kejati Kalbar.

Sesuai aturan hukum pasal 112 KUHAP bahwa Pemeriksaan Saksi di Tingkat Penyidikan bahwa [1] Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Dalam tersebut di nyatakan bahwa :
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Informasi yang diperoleh media kalbar/ mediakalbarnews.com bahwa dikabarkan pihak penyidik Kejati sudah gelar perkara bersama BPKP berkaitan dengan temuan kerugian negara kasus Dana hibah Mujahidin ini.

Sebelumnya diberitakan juga bahwa beberapa pihak mencoba intervensi kasus ini sampai ke Petinggi Partai bahkan ke Kejagung agar masalah ini dihentikan.

Pengaruhnya muncul pernyataan dari Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH., ketika menerima Aksi Demo Mahasiswa bahwa agar menjaga situasi kondusif di tahun politik jelang Pilkada.

Apakah calon tersangka nanti ada kaitannya dengan calon-calon kepala daerah.?

Masyarakat menanti keseriusan, komitmen dan ketegasan pihak Kejati Kalbar untuk menuntaskan kasus Dugaan Korupsi dana Hibah Mujahidin ini yang selama ini masih dinilai lamban dan terkesan ada yang di tutup-tutupi. Komitmen Kajati Kalbar Edyward Kaban untuk menuntaskan kasus-kasus yang Ada ditunggu Masyarakat Kalbar atau hanya gertakan sambal belaka. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed