Kubu Raya, Media Kalbar
Suheri Nasrul Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Kalbar menegaskan bahwa Ismail Djayusman adalah Anggotanya dan sekaligus Ketua DPC PWRI Kabupaten Kubu Raya.
Hal itu disampaikan Heri usai dirinya dimintai keterangan oleh Polsek Sungai Kakap Terkait laporan mengenai adanya dugaan “Pengambilan” hand phone milik Ismail Djayusman yang merupakan salah seorang wartawan Media Kalbar beberapa waktu yang lalu,yang mana dilakukan oleh salah satu oknum SPBU Desa Pal Sembilan,Kecamatan Sungai kakap,Kabupaten Kuburaya, saat ini kasus tersebut masih tetap bergulir dan berlanjut dan ditangani oleh Pihak Polsek Sui Kakap. (Selasa,10/05/22).
Menurut Suheri Nasrul Tanjung Selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Propinsi Kalimantan Barat
(DPD-PWRI)Kalbar, dirinya membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam Proses di Mapolsek Sungai kakap,dan dirinya juga memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pihak Polsek Kakap yang segera tanggap dan merespon atas Laporan tersebut.
“Dan Perlu saya sampaikan bahwa Ismail Djayusman selaku Pihak Pelapor atas Peristiwa adanya dugaan “Pengambilan”kamera yang dilakukan oknum Pihak SPBU saat Pengambilan Dokumentasi yang diduga telah terjadinya suatu “Kecurangan” serta dugaan “Pelanggaran”di area salah satu SPBU Kecamatan Sungai kakap adalah memang benar merupakan salah seorang yang tergabung di asosiasi profesi wartawan PWRI.
“Iya memang benar Ismail Djayusman merupakan Ketua DPC PWRI Kuburaya, dan hal tersebut sudah saya tegaskan dan sampaikan Pada saat saya memenuhi Panggilan dari Pihak Polsek Kecamatan Sungai Kakap “Tegas Heri.
Lebih lanjut dirinya berharap agar Peristiwa ini dapat di jadikan suatu Pembelajaran masing-masing Pihak agar kejadian ini tidak terulang kemudian harinya.
Disinggung mengenai Kuasa hukum untuk Pendampingan atas Ismail Djayusman dalam Proses hukum yang sedang berlanjut,dengan tegas herry mengatakan nanti akan di koordinasikan kepada yang bersangkutan dalam hal ini Ismail Djayusman selaku Pihak Pelapor.
“untuk saat ini kita ikuti saja Proses hukumnya,yang terpenting masing-masing Pihak Pelapor dan terlapor tidak merasa dirugikan dan tentunya dalam Perkara ini kita sangat berharap Penegakan hukumnya sesuai Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya. (*/tim)
Comment