by

Terkait Kasus Dugaan Rudapaksa Oleh HS, PW GNPK-RI Kalbar Minta Kejari Pontianak Segera Terbitkan P21

Pontianak, Media Kalbar

Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat terus mengawal kasus hukum yang menjerat HS yang sempat viral karena telah diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan rudapaksa Siswi yang seharus nya dilindungi dari hal-hal jahat, justru hal itu dilakukan nya semata mata hawa nafsu semata.

Hal ini disampaikan Ketua PW GNPK-RI Provinsi Kalbar, Ellysius Aidy kepada media kalbar / mediakalbarnews.com menanggapi lambannya proses hukum kasus tersebut yang dilakukan APH (Polresta Pontianak, Kejari Pontianak), Senin (23/10).

Menurut Aidy bahwa mengutif dari salah satu media masa bahwa kejaksaan akan segera menganalisa berkas perkara tersebut yang mana berkas tersebut sudah diserah kan dari penyidik Polresta Pontianak kepada kejaksaan Negeri Pontianak, ” kita yakin dan percaya dalam Kasus ini kejaksaan bisa segera mengeluarkan P21 agar proses hukum nya cepat terselesaikan dan segera disidangkan.” Katanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa nanti apa pun keputusan nya di Pengadilan, “kita berharap ada keadilan bagi yang berperkara dan kami terus memantau kasus ini dari diproses di Kepolisian sampai di Kejaksaan Negeri Pontianak, walaupun kami nilai kasus ini lamban dan penuh trik-trik, kami yakin dan percaya yang benar mendapat keadilan yang bersalah mendapat hukumannya.” Ungkapnya.

“di dunia boleh lepas dari jeratan hukum nanti diakhirat mendapat balasannya, dan bagi oknum-oknum penegak hukum yang coba coba bermain dalam kasus ini akan kami laporkan ke penegak hukum yang lebih tinggi lagi, karena jangan sampai dengan jabatan dan wewenang yang dimiliki bisa selalu nya dan bisa diintervensi dari pihak pihak yang berkepentingan.” Tambahnya.

Namun, lanjut Ditambahkan Aidy, kami masih percaya penegak hukum dalam hal ini baik dari kepolisian maupun kejaksaan bekerja sesuai prosedur dan profesional sebagai mana perintah Undang -Undang dan peraturan lainnya.

“ini kalau kami lihat kasus ini adalah kasus tindak pidana khusus karena menyangkut anak dibawa umur dan perzinaan kita tidak mau yang bersalah bebas melenggang seolah olah kebal dari hukuman dan kami juga sudah membuat surat kekomisi yudisial agar dipantau dalam proses nya serta kekomisi kejaksaan dan Ass. Pemgawasan Kajati Kalbar agar ikut memantau proses nya, cara apa pun akan kami tempuh agar baik tersangka atau korban mendapat keadilan, kami pada posisi netral.” Pungka Ellysius Aidy. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed