Sanggau, Media Kalbar
Tim Penyidik Kejaksaan negeri Sanggau, Kalimantan Barat, pada, 12/8/2024 melakukan Penggeledahan terhadap kantor Disperindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor : Print – 933/O.1.14/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau dalam hasil penemuan Bukti Terbaru Perkara Penyimpangan Terhadap TERA di seluruh Wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 – 2023.
Perkara Tindak pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau atas nama tersangka “GEMA LILIYANTIA”, yang dilakukannya dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Penggeledahan di kantor Disperindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau yang di pimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Ferry, S.H, M.H.
Bahwa ruangan yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau diantaranya, Ruangan Unit Metreologi legal, Ruangan Kepala Dinas (Kadis) Ruangan Bidang Perdagangan dan beberapa ruangan lain pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.
Penggeledahan berlangsung tertib, aman hingga selesai pada pukul 11.45 Wib. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA Ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dari Tahun 2020 – 2023 yang dilakukan oleh GEMA LILIYANTIA.” Pungkasnya.
(Matnaji)
Comment