by

Terkait Masalah Tanah Bank Kalbar Sejumlah Saksi Diperiksa Kembali, Apakah Ada Penambahan Tersangka?

Pontianak, Media Kalbar

Setelah menahan tiga orang tersangka Mantan Pejabat Bank Kalbar terkait kasus dugaan Mark-up harga pembelian Tanah di Jalan Ayani Pontianak untuk pembangunan Kantor Pusat  Bank Kalbar, pihak penyidik Kejati Kalbar kembali memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Bank Kalbar yang di duga ikut bertanggungjawab akan masalah tersebut untuk menentukan apakah ada penambahan tersangka atau tidak.

Berdasarkan Nota Dinas dari Seksi Penyidikan Kejati Kalbar tanggal 11 Oktober 2024 yang beredar di Media sosial termasuk ke tim media kalbar/ mediakalbarnews.com Penyidik Kejati Kalbar menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak diantaranya MMM mantan kabid kesetariatan bank kalbar, I mantan kadiv perencanaan bank kalbar 2014, AF asisten administrasi. Para anggota tim panitia pengadaan tanah Bank Kalbar yang terdiri dari DF, R, HH, IDS dan Z, MA komisaris bank kalbar 2015, F selaku analis kebijakan bank Kalbar dan DS kepala Treasury Bank Kalbar tahun 2017. Mereka dijadwalkan diperiksa dari tanggal 16-18 Oktober 2024. Pemeriksaan para mantan pejabat dan pejabat bank Kalbar ini berdasarkan Sprindik Kajati Kalbar terhadap tiga tersangka sebelumnya dan Surat Tugas BPKP Nomor : PE.03.02/ST-603/PW.14/5/2024/ tanggal 10 Oktober 2024.

Sesuai Jadwal Pemeriksaan pihak penyidik Kejati Kalbar tiga hari lalu (15/10/2024) juga sudah memeriksa empat orang pemilik lahan yaitu Tery Burhan, Johan Kurnia, AM Fauzi dan Burhan. Sedangkan kuasa penjual tanah yang juga anggota DPRD Kalbar PAM jadwalkan akan diperiksa tanggal 22 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya tiga mantan pejabat Bank Kalbar yang sudah di tahan pihak Kejati Kalbar dan dititipkan di Rutan Pontianak yaitu S Mantan Dirut, SI Mantan Direktur Umum dan Mantan Dirut dan M.F Panitia Pengadaan Tanah, mantan Kepala Divisi Managemen Resiko.

Menurut Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH. MH., dalam keterangan pers nya beberapa hari lalu menyatakan tiga tersangka yang sudah ditahan diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait pengadaan tanah tersebut untuk pembangunan Kantor Bank Kalbar.

Dalam keterangan Pers tersebut di jelaskan bahwa Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan oleh Bank Kalbar pada tahun 2015 untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar di Jalan Ayani Pontianak, Dengan total harga perolehan mencapai Rp. 99,17 miliar. Dari harga tanah yang disepakati tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.30 miliar yang tidak sampai kepada pemilik tanah setelah dihitung berdasarkan selisih bukti transfer pembelian tanah dengan jumlah yang diterima oleh pemilik sertifikat hak milik.

Dalam Penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalbar sebelumnya telah memeriksa 22 orang saksi. Di jelaskan pihak penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut bertanggungjawab.

Dari hasil pemeriksaan dalam tahap penyidikan sebelumnya , menurut Aspidsus Kejati Kalbar para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,.dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu juga 3 Tersangka dikabarkan akan melakukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejati Kalbar. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed