Ketapang, Media Kalbar
“Mengapa pasar ikan dijadikan sebagai Tempat Penumpukan Kayu atau TPK yang asal usulnya tidak jelas alias ilegal. Bahkan, kesannya aparat pemerintah kecamatan dan desa tidak tahu adanya aktivitas usaha di bangunan bekas pasar itu dijadikan Hasbona gudang tumpukan kayu ilegalnya,”
Hal tersebut diungkap Suryadi, Ketua LSM Peduli Kayong Selasa (13/4/21) yang menemukan adanya alih fungsi aset negara menjadi tempat atau sarang usaha tak ber ijin atau illegal
Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi menyayangkan bangunan milik Negara sudah di alih fungsikan menjadi gudang sekaligus sawmil mini atau serkel untuk mengolah, menampung dan jual beli kayu ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang bernama Hasbona.
Suryadi berencana mengadukan Hasbona ke Polres Ketapang atas dugaan alih fungsi aset negara tanpa ijin dan perdagangan kayu ilegal atau ilegal logging.
Menurutnya, sudah ada indikasi pembiaran oleh jajaran pemerintah kecamatan atas aktivitas usaha diduga ilegal yang dilakukan Hasbona, karena usaha ilegal itu dilakukan Hasbona secara jelas serta lokasinya berada di pemukiman warga.
Diterangkanya, sesuai dengan temuan peroleh nya dari sejumlah keterangan warga sekitar, aktivitas usaha Hasbona ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak pernah terganggu.
“Bangunan ini awalnya direncanakan menjadi pasar ikan, dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), tapi hingga sekarang tidak digunakan masyarakat sehingga dipakai Hasbona jadi gudang sekaligus sawmil ngolah dan jual beli kayu berbagai jenis ukuran,” kata Suryadi.
Keterangan yang Ia peroleh dari pejabat kepala Desa Mekar Utama saat dihubungi Suryadi, Kades tak mengetahui adanya aktivitas liar Hasbona itu.
Bahkan, Kades juga tak tahu status bangunan pasar itu, apakah dibangun oleh daerah serta apakah sudah berubah status menjadi aset desa atau Pemkab Ketapang.
“Menjadi keanehan kalo jajaran aparat desa hingga kecamatan tak tahu kalo bangunan pasar itu dijadikan Hasbona sebagai gudang kayu, padahal lokasinya berada di pemukiman penduduk dan usaha itu dilakukan siang hari,” kata Suryadi.
Suryadi menyakini usaha yang dilakukan Hasbona berpotensi melanggar hukum karena tidak berijin serta sudah berbuat menyalahi aturan fungsi awal penggunaan bangunan milik negara yang mengakibatkan negara ataupun masyarakat setempat menjadi rugi.
“Perbuatan Hasbona jelas berpotensi melawan aturan, maka akan kami adukan ke Polres Ketapang untuk segera diproses agar ada keadilan hukum.” tutupnya.(*/Amad)
Comment