Pontianak, Media Kalbar
Adanya informasi bahwa pihak terlapor, Bumi Indah Raya menghendaki supaya perkaranya digelar kembali di Mabes Polri, hal ini disayangkan pihak Lili Santi Hasan dan yakin Mabes Polri tidak akan ambil alih mengingat perkara hukum tersebut sudah berjalan bahkan sudah ada penetapan tersangka.
“Ini suatu hal sangat mengecewakan dan menyedihkan sekali. Dengan permintaan Bumi Indah Raya agar diambil alih mabes Polri menunjukkan mereka tidak percaya dengan Polda Kalbar, melecehkan kerja tim penyidik Polda Kalimantan Barat. ” Ungkap Dr. Herman Hofi Munawar mendampingi klien nya Lili Santi Hasan Saat menggelar konferensi pers di Pontianak, Sabtu (14/9).
Menurut Herman Hofi bahwa kerja keras Polda Kalbar dengan berbagai bukti yang ada, tidak cukup alasan untuk perkara klien nya dengan Bumi Indah Raya diambil alih Mabes Polri. “Apa lagi sudah ditetapkan tersangka dan penyidik Polda Kalbar sudah bekerja luar biasa, bertahun-tahun lama nya, secara profesional sudah ada tersangka, lalu pihak BRU minta digelar di Mabes Polri.” Ujarnya.
Diterangkan bahwa perkara bisa diambil alih Mabes Polri apabila Perkara tindak berjalan, kurang personel, kerja penyidik tidak profesional, SDM tidak cukup. “Namun ini di Polda Kalbar sudah cukup, sudah berjalan dan sudah ada tersangka nya, artinya sudah berjalan dengan koridor hukum yang ada. Dan tidak mungkin Mabes Polri ambil alih ini atau menganulir yang sudah ditetapkan tersangka.” Jelas Herman Hofi.
Kalaupun ada yang dilanggar dalam penanganan perkara ada jalur hukum yang bisa ditempuh yaitu melapor ke Propam, Pra peradilan. “Tidak boleh ada intervensi proses hukum.” Tegasnya.
Pihaknya yakin Mabes Polri dan Polda Kalbar akan menegakkan hukum dengan adil. Dan perkara klien nya tidak akan diambil alih Mabes Polri. “Karena juga awalnya klien kami melaporkan ke Bareskrim Polri pada 24 Mei 2021, namun kemudian perkara ini dilimpahkan ke Polda Kalbar dan sudah berjalan baik dan luar biasa dengan ada penetapan tersangka, masa mau diambil alih Mabes Polri. ” tutupnya. (Amad)
Comment