by

Tersangka Dugaan Korupsi GKE PETRA Sintang Akan Tempuh Praperadilan, PH: Ada Yang Aneh Dan Janggal

Pontianak, Media Kalbar

Terkait penetapan dan penahanan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemda Sintang ke Gereja GKE PETRA Sintang oleh Kejati Kalbar, kedua tersangka akan menempuh praperadilan.

“Kita akan tempuh praperadilan nanti.” Kata PH Tersangka, Dr. Herman Hofi Munawar kepada awak media usai mendampingi kliennya di Kejati Kalbar, Senin (8/9).

Diterangkan bahwa Praperadilan karena penetapan tersangka ada yang aneh dan janggal, “karena konstruksi hukumnya tidak demikian, klien kami ini hanya korban, klien kami hanya membantu pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang,  jadi hanya pekerja sosial tidak ada gaji apapun, dia hanya menyiapkan tenaga kerja dan material pembangunan Gereja tersebut, ini kan hibah diterima oleh penerima hibah, yang anehnya mengapa yang dijadikan tersangka adalah yang bekerja di lapangan dan pengawas. Mengapa pengambil kebijakan dan penerima hibah tidak dijadikan tersangka, ini aneh.” Ungkap Herman Hofi Munawar.

Untuk itu pihaknya akan lakukan praperadilan dalam waktu dekat ini, pihaknya sangat kecewa atas proses penyidikan di Kejati Kalbar dan ada mal praktek penegakan hukum di Kejati Kalbar.

Pihaknya juga akan mempersiapkan bukti dan saksi yang akan dihadirkan di praperadilan.

Herman menambahkan bahwa hal ini sebenarnya tidak ada pidana korupsinya, tidak ada kerugian negaranya. Menurutnya hingga saat ini pihak penyidik kejati belum bisa menunjukkan kerugian negaranya dan yang menentukan kerugian negara adalah BPK bukan yang lain. “Yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK, tidak boleh yang lain, masa kerugian negara ditentukan oleh internal penyidik Kejaksaan, tak bisa, Undang-Undang apa yang dipakai.” Tegas Herman.

Tidak ada korupsi dalam hal ini, kalau ada korupsi mengapa tidak semua ditetapkan tersangka penerima hibah dan pengambil kebijakan.

Terhadap hal tersebut pihak Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan bahwa praperadilan adalah hak tersangka, pihaknya akan mempersiapkan jika praperadilan dilakukan oleh para tersangka.

Sebagaimana diketahui bahwa Kejati Kalbar sudah menetapkan 2 orang tersangka dan menahan tersangka HN dan RG dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemda Sintang ke Gereja GKE PETRA Sintang pada Senin (8/9/2025). (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed