Kubu Raya, Media Kalbar
Kasus Perampasan HP Millik salah satu wartawan di SPBU.6478321 di Pal 13 Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap pada 30 April 2022, Terus berlanjut proses hukumnya.
Dimana sebelumnya kasus tersebut sempat melaui proses Gugatan Praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada Senin 4 Juli 2022.
“Berkas perkara di nyatakan lengkap/ P.21 oleh pihak Kejaksaan, pelaku Perampasan HP yakni “FSl” Barang bukti (BB) beserta Tsk, akan di limpahkan Penyidik Polsek Sungai Kakap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah pada Rabu, 3 Agustus 2022 nsiang.” Kata Kapolsek Sungai Kakap, AKP Suyitno, SH, MH, Melalui pesan singkat telpon selulernya, selasa (2/8).
Sementara Ismail Djayusman Korban perampasan HP kepada sejumlah wartawan pada hari Rabu (3/8) mengatakan selaku korban pertama mengucapkan terimaksaih dan sangat mengapresiasi kineja aparat penegak hukum sehingga kasus ini bisa berlanjut Ke-P.21.
Dan juga dia berharap kasus tersebut dapat di Proses seadil-adilnya sesuai Hukum yang berlaku tampa adanya interpensi dari pihak mana pun sehingga Proses penegakan Hukum di Negeri ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai Prosudur apalagi TSK sudah di tetapkan oleh Penegak hukum dan sudah di serahkan ke JPU. (Tim/Mk)
Comment