Kubu Raya, Media Kalbar
Dua tersangka kasus pencurian pagar besi di Komplek Yayasan pemakaman tionghoa Surya Makmur Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil di bekuk tim Reserse Kriminal Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan, S.Tr.K., mengatakan pelaku berinisial DP (39) dan BS (46) adalah warga Kecamatan Sungai Raya, Kamis, 6/10/22.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Polres Kubu Raya pada Selasa 4 Oktober 2022, Korban mengatakan pagar sekeliling makam keluarganya hilang beserta pagar ruko miliknya dan kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi.
“Semula Korban mendapatkan kabar melalui telepon dari salah satu warga yang sedang melakukan ziarah, yang mengatakan bahwa pagar makam keluarganya telah hilang, setelah mendapatkan kabar korban melakukan pengecekan, ternyata benar pagar yang terbuat dari besi mengelilingi makam keluarganya hilang, selanjutnya korban yang masih menaruh kecurigaan pergi keruko miliknya yang tempatnya berdekatan dengan makam keluarganya tersebut, didapati pagar ruko miliknya dan kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi telah hilang, “kata Rivanda.
Pelaku mengambil pagar tersebut dengan cara memotong dan dibongkar secara paksa, tak luput pagar besi dan pintu tralis ruko milik korban dan papan lantai belian, kayu belian berjumlah 500 batang dan seng 50 keping didalam ruko milik korban juga ludes diambil oleh pelaku, sehingga akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).
“ Berdasarkan Laporan Korban Nomor : LP/B/342/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 04 Oktober 2022, Tim melakukan penyelidikan, hasilnya kami mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku, saat penangkapan terpisah pelaku sedang berada dirumahnya, semula kami menciduk tersangka BS (46) dirumahnya dikecamtan Sungai Raya dan DP (39) di Desa Parit Baru, terang Rivanda
Setelah pelaku diamankan di Polres Kubu Raya pada hari Selasa 4 Oktober 2022 sore dan dilakukannya Penyidikan pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada hari Minggu 2 Oktober 2022 dini hari, ianya juga mengutarakan bahwa barang-barang tersebut dijual kepada pria berinisial SM yang ia kenal melalui ponsel di daerah Pontianak Timur, dimana barang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Pickup dan hasil penjualannya sebesar Rp. 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) digunakan pelaku untuk bermain judi.
Lebih lanjut, Rivanda menjelaskan tim satuan Kriminal Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap penadah barang curian.
Dikatakannya, nantinya kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun, tegas Rivanda. (Hms/amad)
Comment