Pontianak, Media Kalbar
Peristiwa tertembaknya Warga di perempatan Hotel Garuda Pontianak menurut Kapolda Kalbar murni kelalaian dari anggota Polantas Polresr Pontianak dan untuk itu Ia mohon maaf.
Disampaikan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro bahwa peristiwa yang terjadi 11.30 Wib, di Pos Polantas terjadi saat Bripka F membersihkan senjata terjadi tembakan dari dalam pos mengenai triplek tembus keluar hingga menembus kaca mobil dan mengenai korban atas nama Suwardi.
“Saya Kapolda Kalbar mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban Almarhum Bapak Suwardi.” Kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (2/11).
Ditempat yang sama Wakapolresta Pontianak AKBP NB Darma menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam, “murni keteledoran SOP anggota kami” kata Kapolres.
Tindak lanjut Bripka F akan diproses sesuai dengan aturan berlaku. ” semuga tidak terjadi lagi, kami akan tindaklanjuti.” Ujarnya.
Diungkapkan bahwa jenis senjata adalah jenis pistol. “Dan tidak ada kesengajaan dan unsur-unsur lain, setelah ini kita pengamanan internal, cek senjata.” Ucapnya.
Dari olah TKP, dari TKP satu tembakan dari dalam pos menuju keluar pos dan kendaraan, hanya satu tembakan dengan jarak kira-kira 15 meter, satu tembakan tersebut mengenai telinga bagian belakang kepala korban, korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Saksi satu orang teman Bripka F dan beberapa warga di TKP. Bagi pelaku dikenakan pasal 359.
Dijelaskan oleh Propam bahwa prosedur aturan membersihkan senjata tidak boleh sebarang tempat. Tempat membersihkan senjata adalah di Gudang Senjata dan ditempat lapangan tembak. “Maka ini vatal pelanggaran berat, pelaku bisa PDTH atau pecat.”
Dilaporkan sebelumnya Kronologinya
Ijin melaporkan Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 Tim Resmob polda Kalbar telah melaksanakan pengecekan TKP di pos lantas simpang garuda Jl. Tanjung Pura terkait kejadian peluru nyasar yang diduga berasal dari senjata api jenis HS milik anggota lantas Polresta.
Unit Resmob Polda Kalbar mendapat laporan bahwa telah terjadi kejadian peluru nyasar di simpang lampu merah Jl. Tanjung Pura yang mengakibatkan seorang pengguna jalan meninggal dunia. Kemudian unit Resmob mendalami informasi dan melakukan pengecekan TKP, didapat bahwa peluru nyasar tersebut berasal dari pos lantas simpang garuda yang mana dikuatkan dengan ada nya kaca pos lantas yang pecah akibat lintasan peluru.
Dengan Fakta-fakta
1. Pada hari Rabu tanggal 2 Nopember 2022 pkl 11.30 wib bertempat di Pos Lantas Garuda telah terjadi laka tembak oleh personil Sat Lantas Polresta Pomtianak yang sedang membersihkan senjata api terhadap pengguna jalan, Tkp Pos Lantas Simpang Hotel Garuda Pontianak Selatan.
2. Adapun kronologi singkat bahwa sekira pukul 11.30 wib saat Bripka F selesai melaksanakan gatur lalin di Pos Simpang Garuda berniat membersihkan senjata apinya, dikarenakan telah terkena hujan dan dikhawatirkan karat.
3. Bahwa pada saat membersihkan senjata api, posisi Bripka F menghadap ke arah jalan dan posisi senjata api diarahkan ke bawah kemudian mengokang dan tiba-tiba meledak selanjutnya mengenai triplek penutup kaca jendela dan proyektil kearah keluar Pos.
4. Bahwa saat membersihkan senjata api Bripka F lupa apakah magazen sudah dilepaskan atau belum.
5. Selanjutnya pada saat lampu hijau menyala ada kendaraan R4 Nisan X-Trail Hitam KB 1582 J arah Turun Tol Kapuas ke arah Kota tidak berjalan, selanjutnya Bripka F dan Bripka D mengecek dan dilihat bahwa kaca depan sebelah kanan kendaraan R4 tersebut sudah pecah dan ada bentuk proyektil dan selanjutnya personel membawa pengemudi ke Rs. Bhayangkara.
6. Identitas korban an. sdr. M. Soewardi , Laki-laki, 48 th, alamat jl. KH. Hasyim Asyari No. 33 Rt 002/007 kel. Tj. Hulu kec. Pomtianak Timur.
7. Berdasarkan pemeriksaan dokter jaga RS. Bhayangkara bahwa pada saat korban tiba di RS. Bhayangkara sudah Meninggal Dunia.
8. Bahwa korban mengalami luka tembak di duga recoset mengenai kepala bagian belakang dibawah telinga sebelah kanan.
9. Saat ini Bripka F dan Bripka D sudah berada di Sipropam Polresta Pontianak untuk pengamanan dan dimintai keterangan.
10. Senjata api yang digunakan Bripka F telah diamankan Sipropam jenis HS 9 No. Simsa / 32 / III / 2022 tanggal 26 Maret 2022 dan berlaku hingga 26 Maret 2023.
11. Untuk kendaraan korban R4 X Trail Hitam KB 1582 J telah diamankan di Mapolresta Pontianak.
Berdasarkan keterangan Team Medis Rs. Bhayangkara Pada pukul 12.20 Wib saat korban tiba di Rs. Anton Soejarwo dalam konsdisi sudah MD ( MD dalam perjalanan menuju RS Anton Soejarwo ).
Pukul 15.30 wib korban telah selesai dilakukan Visun’ Scan dan dilanjutkan pembersihan jenazah sebelum dikirim ke pihak keluarganya. (Amad)
Comment