Pontianak, Media Kalbar
Tiga orang mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat atau Bank Kalbar yang menjadi tersangka kasus Dugaan Korupsi pengadaan Tanah untuk kantor Pusat Bank kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejati Kalbar yang disampaian melalui surat tercatat dan pengumuman media massa, tiga orang mantan pejabat Bank Kalbar akhirnya masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 terkait kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Kantor Bank Kalbar tahun 2015.
Pengumuman ketiga DPO tersebut juga dimuat di Media Sosial Resmi Kejati Kalbar per 14 Maret 2025.
Ketiga tersangka yang masuk masuk dalam DPO itu masing masing , Drs. Samsir Ismail, M.M, Mantan Direktur Umum tahun 2015 dan pernah menjabat Direktur Utama Bank Kalbar, Drs. Sudirman HMY, M.M, mantan Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015. M. Faridhan, S.E.,M.M, Mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015 dan Kepala Divisi Bank Kalbar.
Kasus Dugaan Korupsi yang menjerat mantan petinggi Bank Kalbar ini bermula pada tahun 2015 ketika Bank milik Pemerintah Daerah itu mengadaan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar yang baru di jalan Ahmad Yani Pontianak dengan Total Harga pembelian sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi). Namun pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah yang diterima oleh pihak pemilik tanah berstatus Hak Milik sebesar Rp 30.000.000.000 sesuai perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Selain melibatkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar juga melibatan seorang anggota DPRD Provinsi Kalbar Paulus Andy Mursalin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak. Sebelum ketiga tersangka mantan Pejabat Bank kalbar masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) ketiganya pernah di tahan di Rutan Pontiananak lebih dari 1 bulan dan kemudian bebas setelah memenangkan Gugatan Praperadilan terhadap Kejati Kalbar dalam Sidang praperadilan yang di putus pada tanggal 12 November 2024. Jaksa kemudian mengeluarkan Sprindik baru karena meyakini substansi penyidikan sudah sah dan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ketiga itu kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya Herawan Utoro,SH ketiga tersangka kembali pengajukan Praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Pontianak dan pada tanggal 18 Februari 2025 Pengadilan Negeri Pontianak dalam sidang putusan Praperadilan yang di pimpin Hakim tunggal Dicky Ramdani,SH menolak permohonan praperadilan ketiga tersangka. Dari putusan proses hukum tersebut pihak Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar kembali memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus yang sama namun ketika di panggil sebanyak tiga kali yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Kalbar.
Ketiga tersangka yang kini kabur terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/Amad)
Comment