Putussibau, Media Kalbar
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mengupas sekaligus membahas tiga Raperda menjadi Perda bersama Eksekutif, sehingga disahkan bersama Legeslatif dan Eksekutif Kapuas Hulu menjadi Perda termasuk tentang tata kelola dan tata niaga Kratom.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu .Rabu ( 13/ 12 /2023 )
Dalam kesempatan itu Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan pada pidato pendapat akhir fraksi DPRD kabupaten Kapuas Hulu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu yaitu tentang tata kelola da tata niaga kratom, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan , inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah dan tentang penanaman modal pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, dalam rapat konsultasi berkembang saran , masukan dari pihak Eksekutif untuk perbaikan terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih menjadi lebih baik lagi.
Dengan dilaksanakan rapat konsultasi bersama antara eksekutif dan legislatif pada tanggal 12 Desember 2023, dan telah diperoleh penjelasan dari Ketua beserta Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Legeslatif Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyusun 3 Raperda tersebut . Setelah melalui tahapan tahapan pembahasan terhadap 3 Raperda inisiatif dari Legeslatif Kapuas Hulu, kami memandang perlu untuk menyampaikan hal hal sebagai berikut, 1 Raperda Kab Kapuas Hulu tentang tata kelola dan tata niaga kratom.
2.Raperda tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.
3. Raperda tentang penanaman modal
Dijelaskan Bupati Sis, “Raperda tentang tata kelola dan tata niaga kratom. Legalitas kratom telah menjadi polemik di Indonesia , karena adanya pelarangan pengunaan kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan, namun belum ada regulasi yang melarang Budi daya kratom dan distribusi daun kratom,” ungkapnya
Sebagaimana diketahui bahwa Permenkes nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika belum memasukan kratom sebagai narkotika dan Kepala Pusat Karantina , Tumbuhan dan Keamanan Hayati menyatakan, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk ekspor kratom lantaran masih memerlukan penelitian khusus dari Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) untuk memastikan apakah tumbuhan itu layak konsumsi atau tidak
“Pemerintah melalui BNN dan Kemenkes serta BRIN telah mengadakan rapat khusus untuk membahas kratom. Dan Pemerintah sepakat kratom tidak boleh diekspor , jika hasil penelitian dari BRIN belum keluar untuk memastikan aman atau tidaknya tumbuhan herbal itu hal ini dikutif dari berita kompas pada tanggal 22 Oktober 2023,” kata Bupati Sis
Walaupun sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan , tidak keberatan jika Indonesia mengekspor kratom karena permintaan ekspor kratom meningkat menjadi 50 persen dan menduduki peringkat pertama.
Dengan ditetapkannya tiga Raperda menjadi Perda , sambil menunggu kepastian hukum yang lebih tinggi, setidaknya dapat menjadi payung hukum bagi para pelaku usaha komoditi kratom di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu serta dalam rangka pemenuhan kebutuhan tanggungjawab Pemkab Kapuas Hulu atas kepastian hukum berusaha serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sambil menunggu regulasi tentang kepastian hukum terhadap status kratom .
Dengan telah disahkannya tiga Raperda menjadi Perda termasuk tentang tata kelola dan tata niaga kratom dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tanaman kratom dengan mempertimbangkan adanya potensi yang dimilki denga adanya kekayaan hayati di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang salah satunya adalah tanaman kratom, pungkas Bupati Fransiskus Diaan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Razali, didampingi Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Hairudin
Hadir Bupati Fransiskus Diaan, Anggota DPRD , Forkopimda , Sekda Mohd Zaini, Plt Sekwan, Kepala OPD serta tamu undangan lainya ( Icg )
Comment