Kubu Raya, Media Kalbar
Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang dilakukan di tepi Jalan KM 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang. (5/3).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. kepada Media mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, tim berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial AK , IP, W. Ketiganya diamankan setelah tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus klip plastik warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220 gram. Selain itu, turut disita beberapa barang milik tersangka,1 unit hp Redmi, 1 unit hp Oppo,1 unit hp Samsung, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam.
“Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”Jelas Kabid humas.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polisi juga berjanji akan terus menggencarkan operasi untuk membongkar jaringan narkotika yang ada di wilayah Kalimantan Barat” Tutup Kabidhumas . (*/Amad)
Comment